Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Paripurna DPRD Sahkan APBD – 2020 Kabupaten Padang Lawas Sebesar Rp. 1.167.230.341.966


					Paripurna DPRD Sahkan APBD – 2020 Kabupaten Padang Lawas Sebesar Rp. 1.167.230.341.966 Perbesar

Madinapos.com – Palas.

Melalui rapat paripurna yang dipimpin Amran Pikal Siregar S.sos. Ketua dan Wakil Ketua I H. Irsan Bangun Harahap SE.dan Wakil Ketua II Sahrun Hasibuan Jumat (29/11) DPRD Kabupaten Padang Lawas mensahkan APBD T.A 2020 Kabupaten Padang Lawas sebesar Rp. 1.167.230.341.966 (satu trilyun seratus enam puluh tujuh milyar dua ratus tiga puluh juta tiga ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus enem puluh enem rupiah)

Acara diawali pernyataan Ketua selaku pimpinan sidang yang menyatakan Anggota DPRD yang hadir memenuhi qorum dua pertiga yakni 27 anggota dari 30 sebagai syarat sahnya pelaksanaan paripurna ini. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan anggota Badan Anggaran (Banggar) oleh Ir.M.Ike Taken Kasibuan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), selanjutnya penandatanganan pengesahan Perda APBD TA.2020.

Bupati Palas H.Ali Sutan Harahap menyampaikan ucapan terima kasih kepada Banggar yang telah menyelesaikan dan merumuskan APBD Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Padang Lawas,”proses penyusunan APBD telah di tempuh melalui mekanisme yang di isyaratkan dalam Permendagri No 13 Tahun 2006 yang di ubah dengan Permendagri No 21 thn 2011 juga berpedoman pada Permendagri No 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) penyusunan RKA – SKPD di lanjutkan pemyusunan R -APBD TA.2020″, ungkapnya.

“Terlaksananya mekanisme tersebut merupakan wujud kepedulian dan kerja keras antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mengimplementasikan regulasi peraturan pemerintah terutama dalam pengelolaan keuangan daerah untuk tujuan vis -misi pembangunan yang tertuang dalam dokumentasi perencanaan Kabupatan Padang Lawas”, lanjutnya.

Bupati juga menyampaikan pengesahan ini didahului serangkaian kegiatan mekanisme konsultasi, klarifikasi serta konfirmasi antara pemerintah dan DPRD membahas materi pemgungkapan pendapat argumentasi dalam suasana demokrasi, musyawarah dan mupakat untuk menghasilkan yang terbaik bagi kepentingan daerah,”Hal ini merupakan cermin fungsi kesetaraan dan kemitraan DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah yang seluas luasnya dalam bingkaian Negara Kesatuan Republik Indonesia”.Ujar Bupati diakhir pidatonya, semoga segala yang di lakukan pemerintah dan DPRD padang lawas dapat menjadi yang terbaik bagi kemajuan Amin.( A.Salam siregar)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah