Madinapos.com – Paluta.
Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Andar Amin Harahap S.STP, M.Si melantik 2603 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti 2020 – 2026, Jumat (28/2) pagi. Sesuai Keputusan Bupati Padang Lawas Utara Nomor : 141/175/k/2020 Tentang Pemberhentian dan pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pelantikan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Paluta, Jalan Padan Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara berjalan khidmat di ikuti OPD Pemkab Paluta, Camat, Kepala Desa, Kakan kemenag, TNI/Polri dan seluruh Anggota BPD Se Kabupaten Paluta.
Bupati Paluta, Andar Amin Harahap S.STP, M.Si dalam sambutannya menyampaikan pesan bahwa BPD tidak boleh dinilai hanya sebagai pemberi stempel untuk memberikan legitimasi kepada Pemerintah Desa.
Oleh karena itu, Bupati mengaskan bahwa anggota BPD jangan sampai kurang memahami perumusan agenda – agenda yang diharapkan secara efektif yang dapat menciptakan pembaruan di Desa.
“Dengan Undang-Undang Desa, Desa memiliki potensi cukup besar didalam membuka peluang berkembangnya Desa menjadi mandiri dan sejahtera. Menuju Desa mandiri sejahtera tentu tidaklah mudah, oleh sebab itu, pengembangan Desa memerlukan topangan kapasitas seorang anggota BPD,” ucap Andar Amin.
Selain itu, lanjut Bupati mengatakan kekuatan BPD itu terletak pada kemampuan check and balances dan BPD memiliki hak bertanya, konfirmasi mengenai pembangunan desa. Artinya, berhak menanyakan apa saja program yang sudah berjalan atau program yang tidak dijalankan.
“Saya berharap kepada saudara-saudara untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja, agar paham betul dengan situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi yang ada di masyarakat. Selalu kedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka di dalam bekerja dan melayani masyarakat,” tutur Andar Amin mengakhiri.(Kml)