Madinapos.com, Panyabungan – Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Satuan Reserse Kriminal segera memanggil siapa saja yang terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di pegunungan kilometer 2, Kecamatan Hutabargot. Salah satu yang akan dipanggil yakni pemilik lahan.
Hal itu disampaikan Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh saat melakukan penertiban di kilometer 2, Senin (3/2/2025).
” Jadi lokasi ini kami dapat informasi ada pemiliknya, sehingga kami berusaha menghubungi pemilik agar si pemilik kita tanyakan sampai di mana pertanggungjawabannya, dan izin apa yang dia berikan sehingga sangat banyak orang-orang melakukan penambangan di lokasi ini (kilometer 2),” kata Kapolres Madina.
Seperti keterlibatan kepala desa, Kapolres Madina mengatakan hal itu akan mereka ketahui nantinya pasca memanggil pemilik lahan.
Kapolres Madina juga menerangkan, apabila ada keterlibatan aparat dalam Peti ini, aturan hukum sudah jelas ada. Ia menyuruh masyarakat apabila menemukan keterlibatan oknum aparat, agar melaporkan ke Propam.
” Sehingga apabila dilaporkan, ada jalurnya. Misalnya, kode etik profesi dari yang bersangkutan. Polres Madina sendiri sudah berulang kali kita sampaikan, personel untuk menjauhi keterlibatan dalam hal membekingi penambangan, apakah itu terlibat langsung penambangan di Hutabargot ini,” jelas Arie Paloh.
Diketahui, sejumlah nama pemilik lahan di Kilometer II Hutabargot telah familiar di tengah masyarakat adalah pria bernama Kilam dan Idir warga Desa Huta Julu, dan Kobol, warga Desa Binanga.
Beberapa waktu lalu, Kilam saat ditemui media ini mengakui dirinya salah satu pemilik lahan di kilometer 2. Kilam dilihat telah mendirikan gelundung (pengolahan emas pake merkuri) untuk mengolah batuan emas yang diterima dari persenan hasil beberapa lobang di lahan miliknya. (Rls/Tim).