Madinapos.com, Panyabungan – Bupati Mandailing Natal (Madina) H.M Ja’far Sukhairi Nasution memberikan teguran kepada pimpinan PT. Indo Migas Mandiri (IMM) akibat tidak pernah mengindahkan dan menindaklanjuti surat dari Dinas Perdagangan Madina tentang permintaan data pendistribusian Gas LPG Subsidi 3 Kilogram.
Surat teguran tersebut bernomor 510/0110/Disdag/2025 dikeluarkan pada 22 Januari.
Dinas Perdagangan di daerah berhak meminta data pendistribusian Gas LPG kepada distributor di daerahnya masing-masing. Hal itu berkaitan dengan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 410/6014/Banda/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal pengawasan pendistribusian Gas LPG 3 Kilogram.
“Berdasarkan data yang ada pada Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal, PT. Indomigas Mandiri sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan Desember 2024, tidak pernah memberikan laporan pendistribusian penyaluran Gas LPG 3 Kg,” demikian bunyi surat yang ditandangani Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution.
Dalam paragraf penutup, PT Indomigas Mandiri diminta agar pada tahun 2025 aktif melaporkan setiap bulannya data realisasi penyaluran agen LPG ke sub penyalur mulai bulan Januari 2025.
Surat teguran dari Bupati Madina kepada Pimpinan PT. Indomigas Mandiri yang berkantor di Kelurahan Simangambat itu ditembuskan ke Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri di Jakarta, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara di Medan.
Seterusnya surat teguran itu ditembuskan kepada Biro Perekonomian Provisi Sumatera Utara, MOR I Medan, dan kepada Kepala Pertamina Patra Niaga Sibolga.
Distributor Gas LPG 3 Kilogram di Kabupaten Madina ada lima distributor. Selain PT Indomigas Mandiri, empat distributor lainnya yakni PT. Sinar Habibah Gas di Kotanopan. PT. Koperasi Mitra Manindo di Kayu Laut, PT. Madina Gas Lestari di Aek Orsik Desa Sarak Matua, dan PT. Panca Hammar Lestari di Pasar Baru Panyabungan.
Selain PT Indomigas Mandiri, distributor lainnya patuh dan tunduk terhadap permohonan dari Pemkab Madina soal data pendistribusian.
Sekadar informasi, rata-rata seluruh wilayah di Kabupaten Madina dalam sepekan terakhir ini, masyarakat khususnya ibu rumah tangga tengah mengalami kesulitan dalam mendapatkan Gas LPG 3 Kilogram Subsidi.
Bahkan, banyak masyarakat rela membeli Gas LPG 3 Kilogram yang semula harga nomor Rp20 hingga Rp25 ribu menjadi Rp35-40 ribu di tingkat pengecer. (Rls).