Wabup Atika Minta Pembangunan Desa Jangan Terkendala Zona TNBG

Madinapos.com, Panyabungan – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution meminta agar pembangunan di desa-desa sekitar Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) tidak terkendala aturan zonasi. Hal itu disampaikannya saat membuka Konsultasi Publik Zona Pengelolaan TNBG di Aula Room Ladang Sari, Kecamatan Panyabungan, Rabu (5/08/2026).

“Selamat dan sukses atas pelaksanaan konsultasi publik ini. Namun kegiatan ini seharusnya juga menghadirkan anak-anak mahasiswa,” ujar Wabup Atika dalam sambutannya.

Wabup menekankan pentingnya kehadiran kepala desa dan camat dalam forum ini. Menurutnya, melalui konsultasi ini diharapkan tidak muncul konflik di tengah masyarakat.

“Kami berharap terutama camat dan kepala desa hadir. Karena desa yang duluan ada, baru ada Taman Nasional. Berikanlah kelonggaran agar pembangunan di desa tidak terbengkalai akibat terganjal adanya TNBG,” katanya.

Ia mencontohkan kendala pembangunan listrik masuk desa yang terhambat karena masuk kawasan TNBG.

“Kita pemerintah mendukung Taman Nasional, karena TNBG ini tempat berlindung satwa yang dilindungi. Tapi tolong sampaikan apa yang menjadi kendala di lapangan, contohnya listrik masuk desa terkendala adanya TNBG,” harapnya.

Sementara itu Kepala Balai TNBG Ir. Agusman, SP. M.Sc mengatakan pengelolaan TNBG tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Diperlukan kolaborasi, keterbukaan, dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar konservasi dan kepentingan masyarakat berjalan seimbang.

“Pengelolaan TNBG harus adaptif terhadap dinamika lingkungan, kebutuhan masyarakat, dan tantangan pembangunan ke depan. Hasil konsultasi ini kami harapkan menghasilkan rekomendasi yang berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan administratif,” ujarnya.

Agusman menjelaskan zona pengelolaan TNBG sudah ada sejak 2017. Selama 10 tahun terakhir terjadi dinamika perubahan tutupan lahan, pertumbuhan masyarakat, hingga kondisi sosial budaya. Karena itu evaluasi zona sangat dibutuhkan.

Usulan perubahan zona telah melalui evaluasi 2017-2026, ground check, studi literatur, analisis data spasial, wawancara, dan kuisioner kepada masyarakat sekitar kawasan. Proses ini mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.76/MENLHK-SETJEN/2015.

Masyarakat dan peserta diajak berpartisipasi aktif menyampaikan pandangan secara terbuka. Tujuannya membangun komitmen bersama menjaga kelestarian TNBG sebagai warisan alam untuk generasi sekarang dan mendatang. (Suaib Rizal).