Madinapos.com, Lubuk Pakam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang terus mengambil langkah-langkah dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT Artha Makmur Abadi di Dalu Sepuluh B Kecamatan Tanjung Morawa.
Sebagai bentuk keseriusan, DLH Deli Serdang telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk memohon bantuan teknis dan pendampingan dalam proses penanganan dugaan pencemaran tersebut.
Dalam surat tertanggal 4 Agustus 2026, DLH menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah awal, mulai dari menerima pengaduan masyarakat, melakukan verifikasi lapangan, mengumpulkan informasi, hingga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Selanjutnya, diperlukan pemeriksaan teknis yang lebih komprehensif guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai kaidah ilmiah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Rio Laka Dewa, S.STP., M.AP, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani persoalan ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Kami memastikan seluruh proses penanganan dugaan pencemaran lingkungan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua tahapan akan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Rio Laka Dewa saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Rio juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah dalam menjalankan proses penanganan. Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Selain itu, Rio mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan persoalan ini untuk kepentingan tertentu maupun kepentingan pribadi.
”Kami berharap tidak ada pihak yang memanfaatkan persoalan ini untuk kepentingan tertentu. Apabila ada oknum yang mengaku mengatasnamakan saya atau Dinas Lingkungan Hidup, kami minta segera melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas secara resmi,” tegasnya.
Menurut Rio, permohonan pendampingan kepada Kementerian Lingkungan Hidup merupakan bagian dari upaya memperkuat proses pengawasan dan memastikan hasil penanganan nantinya memiliki dasar teknis dan hukum yang kuat, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Deli Serdang.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap laporan masyarakat secara profesional serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, objektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pantauan awak media hingga saat ini masyarakat Dusun VII Desa Dalu Sepuluh B masih menggelar tenda di seberang pabrik sebagai bentuk penolakan aktivitas perusahaan sampai tuntutan mereka terpenuhi. (RHy).
DLH Deli Serdang Ambil Langkah Cepat, Minta Pendampingan Kementerian Terkait Dugaan Pencemaran PT Artha Makmur Abadi

