Polres Madina Selidiki Dugaan Penimbunan BBM Subsidi dan Kebakaran Carry di SPBU Saba Purba

Madinapos.com, Panyabungan –Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Bagus Priandy mengatakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina akan menyelidiki dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Saba Purba, Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi (LSM), Madina.

Kapolres juga mengatakan penyelidikan itu dipastikan akan menyasar insiden kebakaran satu unit minibus Suzuki Carry diduga ber-tangki modifikasi yang tengah mengisi BBM di SPBU Saba Purba pada Senin, 8 Juni 2026.

Langkah responsif aparat penegak hukum itu menyusul mencuatnya desakan publik dan viralnya video berdurasi 44 detik di akun TikTok @Soksimedia yang memperlihatkan puluhan jeriken besar berisi solar serta sejumlah truk Fuso di dalam gudang milik seorang pria berinisial D.

Polisi kini membidik keterkaitan antara aktivitas gudang ilegal tersebut dengan jaringan pelangsir BBM yang memicu kebakaran minibus Suzuki Carry diduga ber-tangki modifikasi di SPBU Saba Purba akibat pelonggaran pengawasan.
“Terima kasih bapak atas informasi tersebut. Akan dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Madina. Termasuk kejadian terbakarnya Suzuki Carry saat mengisi BBM di SPBU Saba Purba. Apabila ada bukti pidana akan kita tindak,” kata AKBP Bagus Priandy melalui aplikasi pesan WhatsApp, Sabtu (13/6/2026).

Guna mengantisipasi meluasnya praktik penyalahgunaan komoditas energi ini, AKBP Bagus Priandy menyatakan Polres Madina terus mengintensifkan pengawasan di seluruh SPBU yang masuk dalam wilayah hukum Kabupaten Madina.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM, sekaligus meminta para pengelola SPBU berkomitmen memutus mata rantai distribusi ilegal dengan tidak melayani para pelangsir BBM.

Saat ini, masyarakat dan lembaga pemantau berharap agar Satreskrim Polres Madina mengambil tindakan tegas di lapangan, termasuk menyegel gudang milik D demi menjaga hak masyarakat terhadap akses BBM bersubsidi dan mencegah kelangkaan yang merugikan publik. (Hamzah).