Madinapos.com, Tanjung Morawa – CitraLand menjadi sorotan setelah Kelompok Tanah Suguhan Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, mengklaim sebagian kawasan perumahan dan bisnis megah yang berdiri saat ini berada di atas lahan milik warga yang telah dikuasai sejak puluhan tahun lalu.
Kelompok masyarakat yang terdiri dari 175 kepala keluarga tersebut mengaku memiliki hak atas lahan seluas 286 hektare yang berada di kawasan Jalan Sultan Serdang, Desa Dalu X A.
Klaim tersebut disampaikan oleh salah seorang ahli waris , Ruli Jum’at (15/05). Ia menyebut konflik agraria di Sumatera Utara, khususnya Deli Serdang, hingga kini masih menyisakan banyak persoalan lama yang belum terselesaikan.
Menurut Ruli, penguasaan tanah tersebut sejak tahun 1953 merujuk pada dokumen resmi pemerintah yakni Surat Gubernur Sumatera Utara tertanggal 28 September 1951 Nomor 36/K/AGR serta Surat Ketetapan Menteri Dalam Negeri RI tanggal 28 Juni 1951 Nomor 12/5/14.
“Semua dasar itu sampai hari ini belum pernah dibatalkan oleh pihak manapun,” tegasnya.
Ia juga menyebut luas tanah yang diklaim mencapai 286 hektare berdasarkan peta yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 24 November 1997.
Di atas lahan yang disengketakan tersebut, kini telah berdiri berbagai bangunan modern, termasuk kawasan perumahan dan bisnis milik CitraLand. Namun Ruli mengaku pihaknya memilih tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita ikuti saja alurnya,” ujarnya singkat saat dimintai tanggapan terkait berdirinya bangunan-bangunan mewah di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan warga.
Ruli mengungkapkan, perjuangan kelompok tanah Suguhan Dalu X A kini telah memasuki tahap kasasi. Ia mengaku bersama warga terus melakukan berbagai upaya, termasuk bolak-balik ke Jakarta menemui pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut segera mendapat kepastian hukum.
“Kami tidak minta yang aneh-aneh. Kami hanya meminta hak masyarakat yang sejak dulu kami perjuangkan agar dikembalikan,” katanya.
Persoalan ini semakin menarik perhatian karena sebagian lahan yang diklaim kelompok tersebut juga disebut pernah masuk dalam rencana pembangunan kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Bahkan, menurut Ruli, Pemkab Deli Serdang sebelumnya pernah mengajukan ganti tegakan kepada warga, meski prosesnya disebut belum tuntas hingga kini.
Sengketa ini menambah daftar panjang konflik agraria di Sumatera Utara yang hingga kini kerap memunculkan benturan antara masyarakat, pengembang, dan kepentingan pembangunan.
Di tengah berdirinya bangunan- bangunan megah dan geliat investasi properti, suara warga yang mengaku sebagai pemilik sah tanah kini kembali menggema, menuntut kepastian atas hak yang mereka yakini belum pernah hilang. (RHy).
Kelompok Tanah Suguhan Dalu X.A Klaim Citraland Berdiri di Atas Tanah Warisan Warga seluas 286 Hektare
