Madinapos.com, Tapsel –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Tapsel, Selasa (28/04/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin unsur pimpinan DPRD Tapanuli Selatan dan dihadiri Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Tapsel H. Sofyan Adil Siregar, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kabag Setdakab, serta para Camat se-Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam penyampaiannya, Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu menegaskan bahwa LKPJ merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan kebijakan serta hasil pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.
Menurut Bupati, dokumen LKPJ telah lebih dahulu disampaikan kepada DPRD pada 10 Maret 2026 untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. Penyusunan LKPJ tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.(Sayuti)


