H. Wiyono Resmi Laporkan ML ke Polres Madina Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Madinapos.com, Panyabungan – H. Wiyono, S.Pd, secara resmi melaporkan seorang berinisial ML ke Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) pada Selasa (27/10/2026). Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan yang terjadi dalam forum musyawarah Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/475/X/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam dokumen tersebut, pelapor merujuk pada ketentuan hukum yang dikaitkan dengan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan bermula pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Balai Desa Sinunukan V, dalam rapat Yayasan AT-TAQWA yang diprakarsai oleh ML. Dalam forum musyawarah tersebut, terlapor diduga menyampaikan pernyataan yang menyebutkan bahwa pengurus yayasan telah menggelapkan uang yayasan.

Pernyataan tersebut memicu keberatan dari H. Wiyono karena dinilai menyerang kehormatan, nama baik, serta bentuk pengabdian panjang dirinya dan keluarganya dalam mengelola Pesantren/Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V.

Usai membuat laporan di Polres Madina, H. Wiyono menyampaikan kepada awak media bahwa tuduhan tersebut telah menimbulkan kerugian yang besar bagi dirinya dan keluarga.
“Saya merasa malu atas tuduhan tersebut. Keluarga saya juga tidak menerima karena tuduhan itu menyangkut nama baik dan pengabdian kami selama ini. Saya merasa dirugikan, baik secara materiel maupun imateriel,” ujar Wiyono.

Ia menilai, persoalan pengelolaan keuangan yayasan seharusnya tidak langsung dilemparkan ke hadapan umum sebagai tuduhan seolah-olah telah terbukti. Seharusnya, mekanisme internal ditempuh terlebih dahulu, seperti klarifikasi kepada pengurus atau melalui audit internal yang objektif berdasarkan dokumen dan fakta.

Wiyono juga menyinggung hasil penyelidikan sebelumnya terkait dugaan pengelolaan dana yayasan. Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dari Polres Madina setelah dilakukan gelar perkara, laporan sebelumnya telah dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana.
Meski demikian, Wiyono menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas laporan baru yang ia layangkan kepada aparat penegak hukum agar diuji secara objektif. Menurutnya, hingga laporan ini dibuat, belum ada permintaan maaf dari pihak terlapor.

Menyerahkan Sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum
Wiyono menyatakan kepercayaannya kepada jajaran Polres Mandailing Natal untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia berharap pemanggilan terhadap saksi-saksi dan pemeriksaan bukti dapat membuat persoalan ini menjadi terang benderang.

“Saya menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganannya kepada aparat yang berwenang. Selamat dan sukses untuk Polri, semoga masyarakat selalu mendapatkan perlindungan hukum yang adil berdasarkan fakta,” pungkasnya. (Rel).