Madinapos.com, Sedang Bedagai – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Suka Damai di Jalan Medan–Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, setelah mengungkap dugaan manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DS selaku manajer SPBU dan H selaku supervisor. Keduanya diduga terlibat dalam praktik manipulasi takaran BBM yang merugikan konsumen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri, khususnya pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri yang dituangkan dalam program Quick Wins nomor 8, yaitu melakukan pemberantasan terhadap BBM subsidi yang ilegal,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (26/10/2026).
Takaran BBM Tidak Sesuai Indikator
Kasus ini terungkap setelah tim penyidik Unit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan bersama UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati H sedang membongkar mesin pompa BBM. Setelah dilakukan pengecekan, penyidik menemukan segel atau locis pada tiga mesin pompa BBM dalam kondisi rusak.
Petugas kemudian melakukan pengujian takaran bersama pihak metrologi menggunakan bejana ukur. Hasilnya, volume BBM yang keluar dari mesin pompa tidak sesuai dengan angka 20 liter yang tertera pada indikator.
Pada pengujian Biosolar, ditemukan kekurangan volume sebanyak 510 mililiter. Sementara itu, pengujian Pertalite menunjukkan kekurangan 440 mililiter dan Pertamax 460 mililiter untuk setiap pengujian dengan indikator 20 liter.
“Betul sekali, modusnya karena alat tera yang diubah sedemikian rupa. Kami menguji tiga pompa di SPBU tersebut dengan masing-masing 20 liter, baik Pertalite, Solar maupun Pertamax. Namun, BBM yang keluar tidak mencapai 20 liter,” jelas Irfan.
Menurutnya, selisih takaran tersebut mendekati setengah liter dalam setiap pengujian 20 liter BBM. Penyidik masih mendalami mekanisme perubahan pada mesin pompa serta bagaimana praktik tersebut dapat berlangsung.
Diduga Berlangsung Selama Tujuh Tahun
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dalam pemeriksaan, dugaan praktik perusakan segel mesin pompa BBM tersebut disebut telah berlangsung sekitar tujuh tahun.
DS diduga menyuruh H merusak segel mesin pompa BBM, sedangkan H diduga melakukan perusakan segel untuk mengubah takaran pengisian.
Penyidik juga melakukan penghitungan sementara berdasarkan data penjualan pada totalisator SPBU dan hasil pengukuran selisih takaran oleh petugas metrologi selama periode Juni hingga Oktober 2026.
Dari hasil penghitungan tersebut, keuntungan yang diduga diperoleh pelaku usaha diperkirakan mencapai Rp595.321.508,90.
Adapun selisih volume BBM yang tercatat dalam periode tersebut terdiri atas 32.768,3 liter Biosolar, 34.681,1 liter Pertalite, dan 1.575,8 liter Pertamax.
Irfan menegaskan, nilai tersebut masih merupakan estimasi sementara dan terus didalami oleh penyidik.
“Tidak menutup kemungkinan dari dua tersangka yang di SPBU Serdang Bedagai ini akan berkembang ke tersangka lainnya. Ini masih kami dalami,” ungkapnya.
Uang Rp77,4 Juta dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam penindakan tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp77.425.000 yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Plt. Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan BBM pada hari penindakan.
“Uang yang kami amankan ini ditemukan saat berada di TKP dan diduga merupakan hasil penjualan pada hari itu. Ini masih menjadi bagian dari pendalaman kami,” kata Marbintang.
Selain uang tunai, polisi menyita satu buah tang, satu buah obeng, dokumen pendukung, rekaman CCTV dalam flash disk, tiga unit telepon genggam, serta tiga mesin pompa dispenser BBM.
Mesin pompa yang menjadi barang bukti tersebut telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya persoalan dalam pemeriksaan tera secara berkala. Namun, Irfan menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan.
Terancam Dijerat UU Perlindungan Konsumen dan Migas
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Polda Sumut masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami dugaan manipulasi takaran, menghitung dampak yang ditimbulkan, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyegelan SPBU Suka Damai menjadi bagian dari penindakan terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen BBM. Polisi menegaskan, pengembangan perkara masih berlangsung dan kemungkinan munculnya tersangka baru tetap terbuka sesuai hasil penyidikan. (RHy).

