Senada dengan Kadis PMD, Camat Panyabungan Larang Kades Ikuti Bimtek ke Medan

Madinapos.com, Panyabungan – Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Panyabungan diminta untuk tidak coba-coba menghadiri bimbingan teknis (Bimtek) yang diselenggarakan pihak luar tanpa izin resmi. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Camat Panyabungan, Martua Efendi, S.Sos., menyusul beredarnya surat undangan kegiatan dari lembaga tertentu.

Martua mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satu pun kepala desa di wilayahnya yang berkoordinasi atau mengajukan izin untuk mengikuti kegiatan yang dikabarkan berlangsung di Kota Medan tersebut.

” Kalau ada kegiatan Kepala Desa yang menggunakan Dana Desa, pasti ada koordinasi dan rekomendasi dari Camat. Sejauh ini belum ada permintaan,” ujar Martua, Kamis (3/9/2026).

Ia menegaskan, pihaknya melarang keras jajaran pemerintah desa terlibat dalam kegiatan apa pun yang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, apalagi jika pembiayaannya tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

” Kalau tidak ada izin dan tidak ada aturan yang mengatur pelaksanaan bimbingan teknis itu, kita tidak mau ikut. Kita tunggu yang resmi baru berani,” tegasnya.

Sebelumnya, surat undangan Bimtek atas nama Yayasan Lembaga Kebijakan Study Nasional (YLKSN) sempat beredar luas di media sosial. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan peningkatan kapasitas yang mencatut nama aparatur desa di Mandailing Natal (Madina) itu dijadwalkan berlangsung di Hotel Griya Medan mulai 4 hingga 7 September 2026.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina, Irsal Pariadi, memastikan bahwa kegiatan yang diinisiasi oleh YLKSN tersebut tidak memiliki izin atau ilegal secara kewenangan daerah. Seluruh camat dan kepala desa pun telah diinstruksikan untuk mengabaikan undangan itu.

” Kegiatan itu tidak memiliki izin resmi, dan pemerintah daerah telah menyampaikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa untuk tidak mengikuti,” kata Irsal.

Peringatan ini juga berkaitan erat dengan pengetatan penggunaan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2026. Irsal memperingatkan para kepala desa agar tidak berani mengalokasikan anggaran di luar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes), Peraturan Bupati (Perbup), maupun regulasi sah lainnya.

Ia mengingatkan, prioritas penggunaan Dana Desa wajib berpedoman pada Permendes Nomor 16 Tahun 2025 serta selaras dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes).

” Kepala Desa dilarang keras menganggarkan atau melaksanakan kegiatan di luar ketentuan. Seluruh jajaran desa diimbau bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” terang Irsal, Rabu (2/9/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa regulasi saat ini sudah memperketat pembatasan penggunaan anggaran untuk kegiatan di luar daerah. “Dana Desa tidak boleh lagi digunakan untuk kegiatan bimtek, studi banding, dan kaji banding bagi kepala desa, perangkat desa, maupun BPD,” pungkasnya. (Suaib Rizal).