Madinapos.com, Panyabungan – Kepala Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal Irsal Fariadi SSTP mengeluarkan klarifikasi tegas menyusul beredarnya informasi undangan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa dan aparatur desa yang diinisiasi oleh lembaga pelatihan tertentu.
Irsal memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Irsal menjelaskan, Berdasarkan Permendes Nomor 16 Tahun 2025, penggunaan Dana Desa secara tegas dilarang untuk membiayai kegiatan bimtek, peningkatan kapasitas aparatur, maupun studi banding bagi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke luar daerah.
” Selain regulasi tersebut, hasil penelusuran data pada APBDes seluruh desa di Kabupaten Madina menunjukkan tidak ada satu pun desa yang mengalokasikan rincian kegiatan maupun pembiayaan untuk keperluan bimtek dan sosialisasi ke luar daerah,” kata Irsal, Kamis (3/9).
Ia juga menyampaikan sejumlah instruksi penting kepada para Camat untuk menegaskan kembali kepada seluruh desa bahwa tidak ada arahan, restu, maupun izin resmi untuk pelaksanaan bimtek atau pelatihan ke luar daerah.
” Kita telah mengintruksikan para Camat untuk lebih optimal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa beserta aparatur di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Diakhir, Irsal menghimbau kepada seluruh kepala desa agar tidak memenuhi undangan tersebut dan tidak mengirimkan perangkat desa untuk mengikuti kegiatan yang dimaksud.
” Langkah ini diambil agar pelaksanaan roda pemerintahan di tingkat desa tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus mencegah timbulnya salah persepsi di tengah masyarakat akibat kegiatan yang tidak sah,” pungkasnya. (Suaib Rizal).



