Madinapos.com, Panyabungan – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (27/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial MH (36), warga Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, dan ZH (32), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang diketahui memiliki keterkaitan dengan wilayah Kecamatan Siabu.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Lumban Dolok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal sat resnarkoba melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melihat ZH keluar dari rumah MH. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ZH sekitar 500 meter dari rumah MH.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, satu unit sepeda motor Supra X 125.
Petugas kemudian mendatangi rumah MH dan mengamankannya. Dengan disaksikan Kepala Desa Lumban Dolok, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram.
Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone, satu unit timbangan, satu buah alat hisap sabu atau bong, plastik kosong, tiga buah mancis, uang tunai Rp510.000, dua plastik klip kosong, dan satu buah kaca pirex.
Dengan demikian, total barang bukti yang diduga sabu dari kedua orang tersebut memiliki berat bruto 1,03 gram.
Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Madina untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga melakukan pemeriksaan urine di RSUD Panyabungan. Hasil pemeriksaan menunjukkan MH dan ZH positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terkait dengan kedua orang tersebut.
Polres Madina menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si. mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. (Hamzah).

