Warga Muara Bangko Pertanyakan Alokasi CSR PT Riski Fajar Adi Putra, Minta Pemkab Madina Turun Tangan

Madinapos.com, Ranto Baek – Polemik penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Riski Fajar Adi Putra di Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, berbuntut panjang.

Mahasiswa dan masyarakat setempat mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) segera melakukan audit investigatif menyusul klaim sepihak terkait aliran dana perusahaan yang dinilai janggal.

Ketua Ikatan Mahasiswa Kecamatan Ranto Baek, Ahmad Afandi, mengungkapkan kekecewaannya atas ketertutupan pihak perusahaan maupun pemerintah desa. Fakta ini terungkap pasca-kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dihadiri langsung oleh perwakilan Pemkab Madina, termasuk Kepala Dinas Perizinan, Kepala Dinas Koperasi, dan sejumlah pimpinan OPD terkait pada hari Selasa (11/8) lalu.

Dalam forum resmi tersebut, Koordinator Lapangan PT Riski Fajar Adi Putra, Mislan, mengeklaim bahwa kewajiban CSR perusahaan selalu disalurkan ke Desa Muara Bangko. Namun, klaim administratif di atas kertas tersebut berbanding terbalik dengan realitas di lapangan.

” Dari keterangan Mislan saat Monev, perusahaan mengeklaim selalu memberikan CSR ke Desa Muara Bangko. Namun faktanya, hingga kini masyarakat tidak mengetahui apa-apa, apakah bentuknya uang tunai, infrastruktur, atau program pemberdayaan lainnya,” ujar Ahmad Afandi, Jumat (14/8/2026).

Kedok penyaluran CSR yang selama ini tidak transparan akhirnya sedikit terbuka saat Monev berlangsung. Mislan berdalih bahwa dana CSR yang semula diperuntukkan bagi Kelompok Tani Saroha dialihkan langsung ke tangan Kepala Desa. Alasannya, kepengurusan kelompok tani tersebut dinilai sudah tidak jelas dan simpang siur.

Pengalihan dana kepada perorangan (Kepala Desa) tanpa melibatkan musyawarah masyarakat atau kelompok penerima manfaat dinilai rentan disalahgunakan. Terlebih lagi, pihak desa dan manajemen perusahaan terkesan bungkam saat diminta klarifikasi publik.

Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada Kepala Desa Muara Bangko dan Mislan selaku korlap perusahaan hingga batas waktu 2×24 jam sama sekali tidak direspons. Sikap tertutup ini semakin memperkuat kecurigaan warga adanya praktik penyelewengan wewenang dalam pengelolaan dana sosial perusahaan tersebut.

Melihat karut-marut penyaluran hak-hak masyarakat ini, Ahmad Afandi mewakili warga Desa Muara Bangko mendesak Pemkab Madina untuk tidak tinggal diam. Kehadiran OPD terkait dalam forum Monev sebelumnya harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata berupa pengusutan tuntas.

” Kami sangat mengharapkan ketegasan dan kehadiran Pemkab Mandailing Natal untuk menyelesaikan polemik CSR ini. Jangan sampai hak-hak masyarakat Muara Bangko yang terdampak operasional perusahaan justru dinikmati oleh segelintir oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Suaib Rizal).