Madinapos.com, Panyabungan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus menunjukkan komitmen kuat meski usulan puluhan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terganjal aturan ketat pemerintah pusat. Di balik pengumuman hasil evaluasi Kementerian ESDM yang menolak sebagian usulan, Pemkab Madina justru melancarkan langkah ofensif demi menyelamatkan masa depan para penambang lokal.
Bupati Madina, Saipullah Nasution, menegaskan bahwa perjuangan melegalkan WPR adalah prioritas utama untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memutus rantai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak.
“Tujuan utama Pemkab Madina memperjuangkan legalisasi WPR ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, meningkatkan perekonomian daerah, sekaligus menghentikan praktik pertambangan ilegal secara bertahap,” tegas Saipullah dalam konferensi pers di Aula Pemkab Madina, Senin (28/9).
Berdasarkan surat Kementerian ESDM tertanggal 16 September 2026, dari 36 titik yang diusulkan, 21 titik terpaksa kandas akibat tumpang tindih regulasi, termasuk 14 titik yang mencaplok konsesi PT Sorikmas Mining. Sementara 15 titik lainnya masih diberi ruang dengan kewajiban melengkapi berkas teknis.
Menanggapi dominasi konsesi perusahaan yang menghambat ruang gerak warga, Pemkab Madina mengambil sikap tegas. Sejak Agustus 2025, pemkab telah melayangkan surat desakan ke tingkat provinsi hingga pusat dengan lima poin tuntutan keras terhadap PT Sorikmas Mining, meliputi:
Kepastian Operasional: Menuntut perusahaan segera beroperasi penuh tahun ini setelah lama vakum.
Pengawasan Konsesi: Meminta perusahaan bertanggung jawab penuh mengawasi areal seluas kurang lebih 66.000 hektar agar bebas dari aktivitas PETI.
Penciutan Luas Konsesi: Mengusulkan pengurangan area yang tidak terkelola agar bisa dialihkan menjadi WPR bagi masyarakat.
Evaluasi Total Izin: Mendesak pencabutan atau peninjauan izin jika perusahaan gagal memenuhi komitmen.
Divestasi Saham: Meminta kejelasan porsi kepemilikan saham daerah yang sah dalam akta perusahaan.
Di sisi lain, untuk 15 titik yang ditangguhkan—seperti Aek Nangali, Muara Soma, hingga Jambur Baru—Pemkab Madina langsung bergerak cepat. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup diinstruksikan turun tangan mendampingi masyarakat melengkapi kajian geologis dan dokumen persyaratan yang kurang.
Langkah taktis ini membuktikan keseriusan Pemkab Madina dalam mengawal hak kelola ekonomi rakyat kecil, meski harus berhadapan dengan tembok regulasi pusat dan dominasi korporasi tambang besar. (Hamzah).

