Satgas PETI Madina Sosialisasi Penghentian Tambang Ilegal, Penindakan Tegas Dimulai 18 Agustus

Madinapos.com, Kotanopan – Satuan Tugas Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (Satgas PETI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar sosialisasi penertiban pertambangan mineral dan batubara di Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan, dan Desa Muaramais, Kecamatan Tambangan, Kamis (130/08/2026).

Kegiatan ini bertujuan menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Kasubsatgas Preventif Satgas PETI Madina AKP Ahmad Bani S. Lingga, SH.MH. mengatakan, tambang ilegal yang menggunakan mesin dompeng di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis menyebabkan kerusakan lingkungan dan rawan kecelakaan kerja.

“Kami mengimbau pelaku tambang ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya dan kembali ke pekerjaan sebelumnya seperti bertani. Ini demi keselamatan diri sendiri dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

AKP Bani Lingga menegaskan, saat ini tahapan yang dilakukan masih sosialisasi. Sosialisasi akan berlangsung mulai 4 Agustus hingga 17 Agustus 2026.

“Namun mulai tanggal 18 Agustus 2026 akan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal,” tegasnya.

Kadis Perijinan Madina Ahmad Faisal juga mengajak masyarakat yang melakukan pertambangan tanpa izin untuk menghentikan kegiatannya. Sebab aktivitas tersebut berpotensi merusak DAS dan menurunkan kualitas air Sungai Batang Gadis.

Ia menjelaskan, jika ada lokasi yang memiliki potensi tambang layak, Bupati akan mengusulkan ke Menteri ESDM melalui Gubernur Sumatera Utara agar ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dengan begitu dapat diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Berdasarkan pemantauan di lapangan, saat ini terdapat 1 titik penambangan menggunakan mesin di Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan, dan 2 titik di Desa Muaramais, Kecamatan Tambangan, di kawasan DAS Batang Gadis.

Kegiatan ini dihadiri unsur terkait, di antaranya Kapolsek Kotanopan AKP Syarifuddin Nasution, S.Sos. Camat Kotanopan Enda Mora, Lurah Pasar Kotanopan Ahmad Pamilu, serta perwakilan Dinas Kesehatan, DLH, DPMD, Disperindag, dan Diskominfo Madina.

Hasil sosialisasi, para pelaku tambang yang hadir menyatakan memahami imbauan petugas dan bersedia menghentikan aktivitas penambangan dengan dompeng di DAS Batang Gadis wilayah hukum Polsek Kotanopan. Mereka juga akan menyampaikan hasil sosialisasi ini kepada pemilik tambang. (Suaib Rizal).