Madinapos.com, Panyabungan – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pertambangan Mineral dan Batubara Kabupaten Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan humanis serta memfasilitasi solusi perizinan bagi para pelaku tambang, sebelum akhirnya memberlakukan tindakan penindakan hukum secara tegas di bumi Gordang Sambilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) usai Rapat Persamaan Persepsi dan Tindak Lanjut Penanganan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Rapat ini dipimpin langsung Wabup Atika dan didampingi oleh Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy juga ketua Satgas Kompol Aris Fianto, S.Sos, bertempat di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Rapat penting ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Madina, meliputi, Ketua DPRD, Dandim 0212, Kejari, Ketua PN dan PA, Sekretaris Daerah, sejumlah pimpinan OPD, para camat, danramil, serta tamu undangan lainnya.
Pembentukan Sub-Satgas Sektoral ini
Berdasarkan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 188.45/0655/K/2026 tanggal 23 Juni 2026, Satgas terpadu ini dibentuk guna mengambil langkah-langkah strategis dan komprehensif. Dalam rapat tersebut, disepakati pembentukan tiga sub-satgas khusus untuk memaksimalkan efektivitas penanganan di lapangan:
_Sub-Satgas Preventif Berfokus pada upaya pencegahan, penyuluhan, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku tambang.
_Sub-Satgas Represif Berfokus pada penegakan hukum, baik secara yustisi maupun non-yustisi terhadap pelanggaran yang terjadi.
_Sub-Satgas Bantuan Berfokus pada dukungan operasional, logistik, serta pengamanan selama kegiatan penertiban berlangsung.
Wabup Atika dan Kapolres selaku Ketua Satgas menjelaskan bahwa penanganan PETI dilakukan secara terukur demi menjamin keadilan dan ketertiban umum, melalui tahapan berikut :
_Fase Imbauan dan Persuasif (Mulai hari ini s.d. 17 Agustus 2026) Satgas memaksimalkan sosialisasi dan pendekatan humanis agar para pelaku PETI secara sadar dan sukarela menghentikan aktivitas tanpa izin.
_Fase Penindakan Tegas (18 s.d. Akhir Agustus 2026) Apabila imbauan diabaikan, Satgas akan memasuki fase penindakan dan penertiban secara terpadu baik secara yustisi maupun non-yustisi bagi pihak-pihak yang tetap membandel.
Fase Evaluasi Seluruh rangkaian langkah penanganan akan dievaluasi secara berkala guna mengukur tingkat keberhasilan serta dampaknya di tengah masyarakat.
” Pemerintah sangat memahami bahwa sebagian pelaku di lapangan menghadapi kendala dalam hal legalitas dan perizinan. Oleh karena itu, salah satu fokus utama kita adalah memfasilitasi serta mencarikan solusi terbaik agar proses pengurusan izin dapat dipermudah bagi masyarakat yang beritikad baik, salah satunya melalui fasilitasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta pengalihan ke mata pencaharian alternatif,” ujar Wabup Atika.
Sementara Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy mengatakan pengawasan ketat BBM ilegal
selain aktivitas penambangan tanpa izin, pihak kepolisian bersama jajaran Polda Sumatera Utara juga memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang kerap menyokong kegiatan tambang liar.
” Polres Madina bersinergi dengan instansi terkait untuk mengawasi rantai pasok SPBU serta menindak tegas oknum-oknum yang memperjualbelikan BBM secara ilegal menggunakan jerigen maupun modifikasi tangki kendaraan,” kata Bagu Pariandy.
Diakhir, Ketua Satgas Kompol Aris Fianto mengajak seluruh elemen Forkopimda, pemangku kepentingan, hingga pemilik SPBU untuk menjaga soliditas serta menyatukan persepsi. Penertiban ini bukan semata-mata soal penegakan hukum, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Mandailing Natal. (Suaib Rizal).



