Polsek Sosa Fasilitasi Mediasi Kasus Pencurian TBS di PTPN IV Kebun Sosa

Madinapos.com, Padang Lawas – Polsek Sosa memfasilitasi mediasi antara warga dan PTPN IV Kebun Sosa terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit, Kamis [14/05/2026] malam.

Pertemuan digelar di ruang mediasi Polsek Sosa mulai pukul 20.00 WIB. Pihak yang dipertemukan adalah J, 37 tahun, warga Desa Ujung Batu III, Kecamatan Hutaraja Tinggi, dan HS, 40 tahun, mandor PTPN IV Kebun Sosa yang mewakili perusahaan.

Insiden terjadi pagi hari sekitar pukul 06.15 WIB di Blok 15M Afdeling I PTPN IV Kebun Sosa, Desa Ampolu, Kecamatan Sosa Julu. Petugas keamanan kebun mendapati J mengambil 2 tandan buah kelapa sawit tanpa izin. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Sosa.

Mengingat kasus dikategorikan tindak pidana ringan dan kerugian tidak besar, Polsek Sosa memilih jalur problem solving. Kedua belah pihak diberi ruang menyampaikan penjelasan dan mencari solusi bersama.

Hasil mediasi menghasilkan tiga kesepakatan:
1. Penyelesaian kekeluargaan: Kedua pihak sepakat menyelesaikan tanpa proses hukum lanjutan dan tanpa paksaan.
2. Saling memaafkan: HS selaku perwakilan PTPN IV dan J menyatakan saling memaafkan.
3. Surat pernyataan: J membuat surat pernyataan tertulis berisi janji tidak mengulangi perbuatan, ditandatangani di hadapan petugas.

Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, SH, MH mengatakan pendekatan ini dipilih untuk perkara yang masih bisa diselesaikan secara damai.

“Kalau bisa diselesaikan baik-baik, kenapa harus dipanjangkan. Kami dorong penyelesaian yang adil, cepat, dan tidak menimbulkan dendam di masyarakat,” ujarnya.

Polsek Sosa menyebut mediasi ini sebagai bentuk penerapan restorative justice di tingkat polsek. Pihak kepolisian juga mengimbau warga tidak mengambil hasil perkebunan tanpa izin dan segera berkomunikasi jika ada persoalan.

Penulis: A Salam Siregar.