Polisi Ungkap Penanaman Ganja di Lahan Kosong Desa Dalu Sepuluh A, Puluhan Batang Dimusnahkan

Madinapos.com, Deli Serdang – Aparat gabungan dari Polsek Tanjung Morawa bersama Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap kasus penanaman ganja di lahan kosong yang tertutup tembok tinggi di Dusun I Lorong Amal, Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (18/5/2026).

‎Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonny Harianto Damanik SH MH, didampingi personel Satnarkoba Polresta Deli Serdang, Kanit I Satnarkoba Ipda Indra SH dan Iptu Dani .

‎Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonny Harianto Damanik menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.
‎“Pada Minggu malam sekitar pukul 18.30 WIB kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penjualan narkoba jenis ganja. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, benar kami mengamankan satu orang beserta barang bukti,” ujarnya.

‎Dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap terduga pelaku, petugas kemudian menemukan tanaman ganja yang ditanam di lahan kosong tertutup tembok dengan tinggi sekitar tiga meter.
‎“Di lokasi kami menemukan sekitar 40 batang ganja. Karena kondisi malam hari, pencarian dilanjutkan hari ini dan ditemukan lagi beberapa batang ganja lainnya. Selanjutnya tanaman tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar,” tambah Kapolsek.

‎Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan perangkat desa dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.
‎“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Dalu Sepuluh A dan perangkat desa atas informasi yang diberikan. Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas narkoba,” katanya.

‎Sementara itu, pihak Satnarkoba Polresta Deli Serdang menyebutkan tersangka diketahui bernama Zulfaisal Amri dan diduga telah menjalankan aktivitas penanaman ganja tersebut selama kurang lebih satu tahun.
‎“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah melakukan aktivitas penanaman ganja selama sekitar satu tahun. Hal itu terlihat dari ukuran tanaman yang mencapai 2 hingga 3 meter,” ujar petugas Satnarkoba.

‎Petugas juga menegaskan bahwa tersangka terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
‎“Ancaman hukuman terhadap pelaku sesuai Pasal 111 dan Pasal 609 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara hingga seumur hidup karena termasuk kategori produsen,” jelasnya.

‎Pemerintah Desa Dalu Sepuluh A turut menyampaikan apresiasi kepada Satnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Tanjung Morawa atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. (RHy).