Mandinapos.com, Lingga Bayu –Pada Jumat malam, 21 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Polsek Linggabayu menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Linggabayu, AKP Parsaulian Ritonga, langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, pada Sabtu dini hari, 22 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (37), warga Desa Tandikek, dan E (36), juga warga desa yang sama. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika, antara lain:
– 1 buah tas selempang warna hitam
– 10 bungkus klip transparan berisi sabu seberat 2,09 gram (paket Rp 200 ribu)
– Uang tunai sebesar Rp 383.000
– 1 plastik transparan berisi sabu seberat 6,07 gram
– 1 plastik transparan berisi sabu seberat 0,42 gram
– 19 bungkus klip transparan berisi sabu seberat2, 56 gram(paket 100 ribu)
– 9 bungkus Klip transparan berisi sabu seberat 0,7 grab( paket 150 ribu)
– 1buah timbangan DigitaL( pocket scale HWH)
– dua buah kaca pirek
– Dua buah alat hisap( Bong)
– 1 buah Gunting
– 2 buah mancis
– 1 buah jarum
– 3 buah pipet besar
– 2 buah pisau
– 1 unit hand phone merek Realme C15 warna biru. (BASYID ADIWARA).











