Madinapos.com, Muara Batang Gadis – Musawarah Desa (Musdes) Desa Panunggulan Tetapkan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026, Perioritaskan Pembangunan jalan ke Kebun Warga. Rapat digelar Badan Permusawaratan Desa diaula Desa sekira pukul 16:00 Wib pada Jum’at (17/10/2025) acara berjalan dengan lancar dan sukses.
Hadir Camat Muara Batang Gadis diwakili oleh Kasipem Baharuddin Lubis,S.Sos.Kapolsek Muara Batang Gadis diwakili oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Samsul Bahri Lubis.Dandramil 17 Natal diwakili oleh Babinsa Koptu Jaksa Dalimunthe.Pendamping Lokal Desa Tajun Mursida.Kepala Desa Bancut Hasibuan.Sekertaris Desa Panunggulan Elvin Hasibuan,Kaur desa Arijona,Ketua BPD Desa Panunggulan Dahwan.W.Ketua BPD Sarlin Lubis,Sekertaris BPD Al AshariAnggota BPD Jhonri dan Arlim Nasution.Tokoh Agama, Tokoh adat, dan warga setempat.
Ketua BPD Dahwan menyampaikan hari ini kami dari BPD menggelar rapat MusDes pengesahan dan penetapan RKPDes Tahun 2026.Berdasarkan pasal 7 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.Untuk menindaklanjutinya setelah berkoordinasi dengan pemerintah desa lalu sepakat membuat surat undangan kepada unsur masyarakat, tokoh masyarakat adat, tokoh agama, tokoh agama,serta perwakilan masyarakat, kelompok tani,pihak kepolisian dari Polsek, Dandramil 17 Natal melalui Babinsa, Pemerintah Kecamatan
Kemudian, musdes ditetapkan hari ini, didalam rapat diberikan kesempatan kepada masyarakat yang hadir untuk memberikan saran serta masukan sekaligus usul-usulan semuanya diterima dan dicatat.Selanjutnya, dalam proses kegiatan nantinya kita akan kawal dan awasi supaya semua pekerjaan sesuai apa yang sudah direncanakan,”kata Dahwan ketua BPD.
Kapolsek Muara Batang Gadis melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Samsul Bahri Lubis menerangkan Kepolisian berperan dalam mengawasi penggunaan dana desa agar efektif, efisiens,dan akuntabel,kita terus memberikan pencerahan tentang pencegahan penyalahgunaan dana desa, sehingga tujuan akhir dari penggunaan dana tersebut,yaitu kesejahteraan masyarakat, dapat tercapai,”ungkapnya.
Sementara itu, Camat Muara Batang Gadis melalui Kasipem Baharuddin Lubis,S.Sos menyampaikan,kami pemerintahan dari kecamatan bertanggung jawab memberikan pendampingan dan bimbingan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa.ini termasuk memberikan arahan teknis dan administratif agar penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kami pemerintah di tingkat Kecamatan akan terus berperan aktif nantinya untuk mengawasi pelaksanaan proyek -pryoek yang di danai oleh dana desa sebagai perwakilan pemerintah Kabupaten di tingkat Kecamatan.Tujuannya adalah memastikan penggunaan dana sesuai rencana yang disetujui dan mencegah penyimpangan,”pungkasnya.
Selesai acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama hal ini menunjukkan semangat persatuan dan keakraban pemerintah desa dengan masyarakatnya.
(Penulis: Parwis Batubara)