Madinapos.com, Kotanopan – Camat Kotanopan Muslih S. Sos MM mengeluarkan menyurati seluruh kepala desa dan kelurahan untuk menindaklanjuti surat Bupati Mandailing Natal (Madina) terkait Nomor : 660/0698/DLH/2025 terkait menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah desa masing-masing.
Selain menyurati kepala desa dan Lurah, Muslih juga membuat semacam selebaran seperti Spanduk dengan bunyi ” STOP Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Bisa menyebapkan Rusaknya Lingkungan, Bencana Banjir dan Tanah Longsor, Terhadap Pelaku Ancaman Pidana 5 Tahun dan Dendam Rp100.000.000.000 (Seratus Milliar Rupiah)” untuk ditempelkan ditempat – tempat sterategis tiap-tiap desa.
Isi surat itu juga meminta kepada seluruh kepada desa dan Lurah untuk menghimbau masyarakat menghentikan segala aktivitas PETI karena bisa menurunkan kualitas lingkungan hidup dan mengancam keberlangsungan perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya.
” Kita telah menyurati seluruh kepala desa dan Lurah untuk tindak lanjutnya surat pimpinan tersebut,” kata Muslih, Minggu (20/4).
Kemudian Muslih berharap, semoga upaya himbauan yang telah ia layangkan membuahkan hasil, sehingga aktivitas PETI diwilayah Pemerintahan yang dipimpinnya itu bisa dihentikan.
” Semoga upaya yang kita laksanakan ini berhasil seperti yang diminta Pak Bupati melalui surat yang telah kita terima beberapa hari lalu, juga kesadaran masyarakat akan perlunya menjaga lingkungan dengan baik,” pungkasnya. (Redaksi).