Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

KPU Madina Tindak Lanjuti LHKPN Saipullah, Hasilnya, Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Madinapos.com, Panyabungan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Madina nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 perihal pelanggaran administratif Paslon nomor urut 2, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi (SAHATA) , Senin (25/11/2024).

Dalam menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu, KPU Madina mengeluarkan jawaban dengan nomor surat 1512/PL.03.3-SD/1213/2/2024.
Poin ketiga nomor tiga dalam tindak lanjut KPU itu berbunyi, rapat pleno KPU Madina menyepakati dan memutuskan sejumlah alasan dengan beberapa pertimbangan.

Oplus_131072


Dalam huruf a, bahwa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Madina nomor nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, tanggal 22 November 2024 hal pelanggaran administratif pemilihan adalah cacat hukum.

KPU Madina juga memberikan sejumlah alasan lainnya atas rekomendasi Bawaslu Madina. Dalam poin c berbunyi bahwa berkas tanda terima LHKPN milik Saipullah Nasution telah memenuhi indikator kebenaran untuk ditetapkan memenuhi syarat sebagai kelengkapan persyaratan Calon Bupati Madina Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian perberbunyi administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

” Bahwa tidak beralasan hukum untuk menyatakan Pasangan H. Saipullah Nasution, S.H., M.M. dan Atika Azmi Utammi, Belum Memenuhi Syarat dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024,” demikian bunyi tindak lanjut KPU Madina dalam huruf f.

Sementara Kuasa Hukum Paslon Saipullah-Atika, Prof. Dr. Adi Mansar, SH., M.Hum juga memberikan keterangan pers atas jawaban KPU Madina tentang rekomendasi Bawaslu Madina tentang pelanggaran administratif Paslon SAHATA.

Prof. Adi Mansar mengatakan, semua rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu ke KPU memang wajib untuk ditindaklanjuti.

Menurut dia, begitu juga hasil rekomendasi yang disampaikan kepada Paslon, dan Paslon selanjutnya wajib menindaklanjuti segera apa yang menjadi rekomendasi KPU sebagai penyelenggara.

” Kami dari seluruh Tim SAHATA sudah menyelesaikan semua kewajiban dalam tahapan itu, sehingga hal-hal yang terjadi dalam pemberitaan selama ini, mulai sore hari ini itu sudah kami anggap selesai dan kedepan kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa ragu, bimbang dalam keberadaan tim SAHATA,” kata Adi Mansar.

” Artinya secara administrasi persoalan ini sudah selesai secara hukum, secara yuridis, dan persoalan ini juga sudah terpenuhi secara politis. Semua sudah tertutupi,” tegasnya.

Adi Mansar juga menegaskan bahwa isu yang beredar belakangan ini soal diskualifikasi Paslon SAHATA oleh KPU Madina sudah terjawab dengan terang benderang. Masyarakat diminta agar tidak terpancing dengan isu hoax.

” Semoga koum-koum (saudara-saudara) yang ada di Mandailing Natal tidak lagi ragu atas adanya informasi yang menyesatkan, termasuk informasi akan ada diskualifikasi terhadap Paslon tertentu. Besok kita akan bersama-sama ke TPS menunaikan hak politik kita bahwa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal Insya Allah berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ungkapnya.
(SAHATA Media Center).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Cabup Saipullah Nasution mencoblos di TPS 001 Gunung Baringin

27 November 2024 - 14:41

Bupati Madina dan Ketua TP.PKK Mencoblos di TPS 002 Panyabungan II

27 November 2024 - 14:31

Bupati Tapsel Tinjau Pengaspalan Jalan di Angkola Selatan, Warga Sambut Antusias

26 November 2024 - 08:41

Pemko Padangsidimpuan Gelar Apel Kesiapan Penyelenggara Pilkada 2024

25 November 2024 - 21:52

PPK Bukit Malintang Terima Logistik Pilkada Dari KPU Madina

25 November 2024 - 20:26

KPU Madina dan PPK Natal Gelar “KPU Run dan Senam Sehat”

25 November 2024 - 20:14

Trending di Berita Daerah