Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Sukhairi Tanda Tangani Perbup THR dan Gaji ke-13 PNS Pemkab Madina


					Sukhairi Tanda Tangani Perbup THR dan Gaji ke-13 PNS Pemkab Madina Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina). Pasalnya, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution telah menanda tangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD tahun 2022.

Bupati Madina melalui Kepala Dinas Kominfo M. Sahnan Pasaribu mengatakan komponen pemberian THR tahun ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan Tambahan Penghasilan (TPP) sebesar 50 persen.

“ Pembayaran THR diharapkan akan tuntas sebelum libur hari raya Idul Fitri. Sehingga, pembayaran THR bagi PNS di lingkungan Pemkab Mandailing Natal dapat mendorong pertumbuhan konsumsi di momentum Ramadan dan Idul Fitri,” kata Sahnan Pasaribu, Jumat (22/04/2022).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan THR dan gaji ke-13 dalam Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Menkeu menjelaskan THR akan diberikan kepada seluruh PNS, yang terdiri dari 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10,3 triliun untuk membayar THR dari anggaran kementerian/lembaga untuk PNS pusat, TNI, dan Polri.

Kemudian, Rp 15 triliun melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk PNS daerah dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan aturan berlaku. “Bendahara Umum Negara sekitar Rp9 triliun untuk para pensiunan,” imbuh Sri Mulyani.

Dia menambahkan, THR dan gaji-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat, misalnya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Lalu, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. THR akan dibayarkan mulai 10 hari sebelum Hari Raya. (Suaib)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Trending di Berita Daerah