Madinapos-Panyabungan : Siang ini, Rabu 10/11, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 76.323.635 gram, 36 batang pohon ganja, kemudian ada sabu sebanyak 166,49 gram, pil ekstasi sebanyak 1,53 gram dan 17 potong pakaian, 32 unit handphone dan timbangan elektrik, serta 75 buah barang lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini Berlangsung di halaman kantor kejaksaan Jalan Williem Iskander Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan dan merupakan kegiatan rutin dari hasil barang sitaan yang sudah mempunyai hukum tetap (inkracht )
Dari data yang di dapat Madinapos, kesemuaan barang bukti yang di musnahkan adalah kasus dari tahun 2020 sampai 2021.
Acara pemusnahan barang bukti sendiri dihadiri Kajari Madina Taufik Djalal SH dan staf nya, kemudian, mewakili Ketua PN Madina, Catur Alfath Satriya SH. dari Kepolisian diwakili Kasatreskrim AKP Azuar Anas SH dan Kasatnarkoba AKP Mansion Nainggolan SH, selain itu dari pihak Lapas Panyabungan Kemudian, mewakili Kalapas Panyabungan serta dari Koramil dan Subdenpom.
Reporter : Han/ Red











