Madinapo.com-Batahan
Akhirnya Pemkab Mandailing Natal, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan Polres Mandailing Natal mengambil sikap Stanvas atas lahan 1.200 Ha yang dipermasalahkan antara KUD Pasar Baru Batahan dengan PTPN IV di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, Selasa (6/3).
Surat berlogo Kepolisian, Bupati dan Kejaksaan ini bernomor : 590/0599/disnah/2018, Nomor : B/233/II/2018, Nomor : B-283/N.2.29-3/Osp I/ 02/2018 dikeluarkan pada Rabu 28/02/2018 tentang penghentian aktifitas apapun pada lokasi 1.200 Ha yang dipermasalahkan oleh KUD Pasar Baru batahan dan PT. Perkebunan Nusantara IV (dalam izin lokasi lahan plasma KUD Pasar baru Batahan).
Kemudian pada hari Selasa (6/3) Rombongan Pemkab dan para pihak terkait berangkat menuju lokasi lahan yang dipermasalahkan. Selanjutnya Asisten I Kabupaten Mandailing Natal, Alamul Haq Daulay, SH membacakan isi surat dimaksud dihadapan warga dan pihak terkait yang hadir.
Kemudian Asisten I juga membacakan nota kesepahaman atas nama Pemerintahan Kab.Mandailing Natal, didampingi oleh Kakan Pertanahan Kab.Mandailing Natal, Perwakilan dari PTPN-4 Asisten SDM Isnandar dari Unit Usaha Kebun Balap Asisten SDM PTPN-4 Unit Usaha Kebun Plasma Jefri, Ketua KUD Pasar Baru Batahan Malvinas Ahmad SE, Camat Batahan Irsal Pariadi S.STP, Kapolsek Batahan, Danramil – 20 Batahan serta Petani Peserta Plasma KUD Pasar Baru Batahan.
Ada tiga poin penting isi nota kesapahaman itu yang di bacakan oleh Asisten I Bupati Mandailing Natal, pertama, pihak PTPN-4 dan KUD Pasar Baru Batahan agar tidak melakukan aktifitas apapun (stanvas) pada lokasi + 1.200. Ha yang dipermaslahkan oleh kedua belah pihak. Kedua, Keputusan bersama penghentian aktivitas ini berlaku sampai dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Ketiga, Pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak sebagaimana dimaksud pada angka 1 digolongkan sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum.
Ditambahkan, Kepala Pertanahan Kabupaten Madina, bahwa “penghentian aktivitas perkebunan diareal + 1.200.Ha tidak termasuk aktifitas belajar mengajar , dan aktifitas warga sehari hari yang tinggal dalam areal sengketa, ini perlu ditekankan karena dia areal tersebut ada bangunan sekolah Dasar, aula Pertemuan serta Perumahan Karyawan dan Staf” ujarnya.
Selanjutnya, Asisten I bersama dengan pihak yang hadir melakukan pendirian Plank Stanvas diatas tanah yang dipermasalahkan.
Ketua KUD Pasar Baru Batahan Malvina Ahmad, SE mengatakan kepada Wartawan Madina Pos, ” KUD Pasar Baru Batahan hanya sebatas menghadiri acara ini namun jika diperlukan bantuan tenaga, kami siap mengerahkan Anggota untuk membantu kegiatan seperti menggali dan mendirikan plank stanvas sebagaimana terlihat tadi” ungkapnya.
Malvinas Ahmad juga menambahkan “dalam pengawasan dilapangan sepenuhnya kami serahkan kepada Kapolsek namun kami juga membantu pengawasan dilapangan jika ada pelanggaran kami akan rekomendasikan kepada Kapolsek atau Anggotanya yang bertugas dilapangan” ujarnya.
Bapak Drs.H.Arif Adnan mantan Camat Batahan berharap dengan dilakukan pembacaan keputusan ini semoga menjadi awal untuk mempercepat penyelesaian konflik lahan ini, “semoga petinggi PTPN-IV dibukakan hatinya oleh Allah Swt untuk mengembalikan lahan kepada KUD Pasar Baru Batahan” ungkapnya. (a.s.topen)