Madinapos.com, Siabu – Eksekusi sengketa tanah milik Eva Damayanti berjalan aman dan kondusif di desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu Kebupaten Mandailing Natal (23/10)
Turut serta dalam eksekusi kapolres madina diwakili Kabagop Kompol Banuara Manurung S.H Panitera Pengadilan Neger (PN) Madina Addhie Y.P Putra ,BPN Sulhairi, Danramil 12 Siabu ,Kapolsek Siabu.
Kuasa hukum Eva Damayanti Suleman Siregar S.H mengucapkan terimakasi kepada Kapolres Madina beserta anggota yang ikut dalam eksekusi .
Juga kepada PN Madina dan seluruh yang ikut serta dalam eksekusi hingga terlaksana kondusif dan lancar .
Eksekusi hari ini sudah memenuhi syarat dan hukum yang berlaku di negara kita ini dengan dibacakannya surat keputusan oleh PN madina.
Artinya Sengketa seluas 12,36 Meter ini sudah selesai dan sah tanah milik saudari Eva Damayanti .
Eksekusi seperti yang kita saksikan bersama berjalan lancar dan tidak ada sengketa lagi di tanah ini.
(Adanan)











