Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Paripurna DPRD Sahkan APBD – 2020 Kabupaten Padang Lawas Sebesar Rp. 1.167.230.341.966


					Paripurna DPRD Sahkan APBD – 2020 Kabupaten Padang Lawas Sebesar Rp. 1.167.230.341.966 Perbesar

Madinapos.com – Palas.

Melalui rapat paripurna yang dipimpin Amran Pikal Siregar S.sos. Ketua dan Wakil Ketua I H. Irsan Bangun Harahap SE.dan Wakil Ketua II Sahrun Hasibuan Jumat (29/11) DPRD Kabupaten Padang Lawas mensahkan APBD T.A 2020 Kabupaten Padang Lawas sebesar Rp. 1.167.230.341.966 (satu trilyun seratus enam puluh tujuh milyar dua ratus tiga puluh juta tiga ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus enem puluh enem rupiah)

Acara diawali pernyataan Ketua selaku pimpinan sidang yang menyatakan Anggota DPRD yang hadir memenuhi qorum dua pertiga yakni 27 anggota dari 30 sebagai syarat sahnya pelaksanaan paripurna ini. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan anggota Badan Anggaran (Banggar) oleh Ir.M.Ike Taken Kasibuan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), selanjutnya penandatanganan pengesahan Perda APBD TA.2020.

Bupati Palas H.Ali Sutan Harahap menyampaikan ucapan terima kasih kepada Banggar yang telah menyelesaikan dan merumuskan APBD Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Padang Lawas,”proses penyusunan APBD telah di tempuh melalui mekanisme yang di isyaratkan dalam Permendagri No 13 Tahun 2006 yang di ubah dengan Permendagri No 21 thn 2011 juga berpedoman pada Permendagri No 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) penyusunan RKA – SKPD di lanjutkan pemyusunan R -APBD TA.2020″, ungkapnya.

“Terlaksananya mekanisme tersebut merupakan wujud kepedulian dan kerja keras antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mengimplementasikan regulasi peraturan pemerintah terutama dalam pengelolaan keuangan daerah untuk tujuan vis -misi pembangunan yang tertuang dalam dokumentasi perencanaan Kabupatan Padang Lawas”, lanjutnya.

Bupati juga menyampaikan pengesahan ini didahului serangkaian kegiatan mekanisme konsultasi, klarifikasi serta konfirmasi antara pemerintah dan DPRD membahas materi pemgungkapan pendapat argumentasi dalam suasana demokrasi, musyawarah dan mupakat untuk menghasilkan yang terbaik bagi kepentingan daerah,”Hal ini merupakan cermin fungsi kesetaraan dan kemitraan DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah yang seluas luasnya dalam bingkaian Negara Kesatuan Republik Indonesia”.Ujar Bupati diakhir pidatonya, semoga segala yang di lakukan pemerintah dan DPRD padang lawas dapat menjadi yang terbaik bagi kemajuan Amin.( A.Salam siregar)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tim ORADO Madina Raih Juara 2 di Kejurprov I Sumut

21 April 2026 - 16:15

GM GRIB Jaya Madina Kritik Keras: Longsor Berulang, Pemprov Sumut Seolah Tutup Mata

21 April 2026 - 15:16

Tim Hukum Korban Bergerak Cepat ! Dua Surat Resmi Diserahkan ke Polsek Sungai Beremas, Desak Pendalaman Kasus Penganiayaan terhadap Ibu Hamil

21 April 2026 - 07:41

Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Bupati Madina Hadiri Rakor Khusus di Kementan

20 April 2026 - 16:42

Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar: Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba

20 April 2026 - 15:55

H. Saipullah Nasution Buka Kejurnas Karate ASKI-JKA IX di Jakarta, Targetkan Delegasi ke Kejuaraan Dunia

20 April 2026 - 14:24

Trending di Berita Daerah