Menu

Mode Gelap

Hukum

Polres Palas Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur


					Polres Palas Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas (Palas) ungkap dugaan kasus perbuatan cabul dan eksploitasi anak di bawah umur. Dua tersangka VLH alias Nonik (38) warga Bangka Belitung dan AH (23) warga Tanjung Botung, ditangkap di Cafe milik Nonik lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan (jalur dua menuju Pasar Latong), Kecamatan Barumun.

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K mengatakan pengungkapan kasus dugaan perbuatan cabul dan eksploitasi anak di bawah umur berawal dari laporan orangtua korban ke Polres Palas dengan LP/B/146/VII/2023/SPKT/PALAS/SU tanggal 27 Juli 2023.

” Saat itu, Rabu (26/07) sekira pukul 19.30, pelapor inisial MP (keponakan korban) sedang makan bersama di rumahnya di Kabupaten Palas, kemudian korban ASH (15) menghubungi MP mengadu bahwasanya korban belum makan dan berada di Cafe milik VLH alias Nonik,” ucap Kapolres didampingi KBO Reskrim Iptu A. Bani S, SH saat gelar press release, di Mapolres Palas, Jum’at (28/07).

Mendengar keluhan korban, selanjutnya MP menghubungi saudara MIS untuk menjemput korban ke TKP kemudian langsung membawa korban ke Polres Palas, terang Kapolres.

” Kepada penyidik, korban ASH mengaku dipekerjakan Nonik untuk melayani pengunjung di cafe tersebut. Tak sampai disitu, korban juga mengaku telah dicabuli oleh tersangka AH,” jelas Kapolres.

Menindaklanjuti laporan tersebut lanjut Kapolres, Kaurbin, Kanit Pidum Ipda Budi Candra, SH,MH bersama Tim Opsnal bergerak cepat menuju TKP melakukan penggeledahan dan menangkap kedua pelaku.

Selain menangkap pelaku, Personil juga mengamankan barang bukti berupa sembilan botol bir, satu jeriken tuak, dua buah mikrofon, satu set sound system, bantal, kasur, kartu keluarga korban.

Kedua tersangka dikenakan Pasal berbeda.

Tersangka VLH alias Nonik dikenakan pasal 88 jo pasal 76 dari UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara, AH dikenakan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf e dan g dari UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukumam 12 tahun ditambah satu pertiga dari pidana pokok.

Sementara itu, dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Palas, Nurjamilah Pohan S.Psi, mengatakan akan mendampingi korban eksploitasi anak.

” Kita akan mengupayakan korban direhabilitasi guna pemulihan trauma baik kondisi fisik dan psikisnya,” katanya.

Penulis: A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah