Madinapos.com – Panyabungan
MSN alias Klara (45) warga Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan kembali diamankan Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) akibat keterlibatannya dalam kasus narkotika golongan 1 jenis ganja.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, residivis kambuhan ini berhasil diamankan saat melancarkan aksinya pada Sabtu (27/5/2023) di Jalan Mesjid Panyabungan Jae karena memiliki ganja kering siap edar sebanyak 12,38 gram untuk dijual beserta uang tunai Rp 30 ribu.
Kapolres Madina AKBP H. M Reza C. A. S. S.IK., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.M mengatakan, Klara diamankan saat duduk di sebuah pondok sambil bertransaksi narkoba.
” Informasi penangkapan ini berawal adanya laporan masyarakat bahwa Klara sudah meresahkan warga dengan terang-terangan menjual narkoba ditempat umum. Laporkan tersebut langsung kita tindaklanjuti,” ungkap Kasat Narkoba, Selasa (31/5/2023).
Mantan Kanit Regident itu menyebut Klara merupakan berstatus residivis kasus narkoba yang bolak balik masuk jeruji besi dengan kasus yang sama.” Bukan sekali ini saja kita amankan, sudah lebih 4 kali dia masuk penjara. Itupun tidak ada efek jera,” tegasnya.
AKP Irwan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Panyabungan Jae yang telah mau bekerja sama dengan Polres Madina dalam mengungkap kasus narkoba.
Ia mengimbau kepada masyarakat pada umumnya para pemuda agar jangan coba-coba terlibat dalam narkoba,” Terima kasih atas kerja sama yang dilakukan saat ini antara Polri dan masyarakat. Mewakili Kapolres saya mengimbau agar narkoba kita jauhi demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutupnya. (Suaib)