Madinapos.com-Padang Lawas|
Seorang pengedar narkoba jenis ganja dicokok personel Satresnarkoba Polres Padang lawas dari lokasi lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Jumat 21/1/2022.
Pengedar narkoba jenis daun ganja kering tersebut berinisial, NSN (33) warga Lingkungan II Gelanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan dengan barang bukti narkoba seberat 100 gram yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M.Butar -Butar.SH mengatakan, tersangka dicokok menindak lanjuti laporan atas keresahan masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba jenis daun ganja yang dilakoni NSN.
“personel Satresnarkoba melakukan pengintaian disekitar lokasi lingkungan II dan berhasil mengamankan NSN, saat berada didalam rumahnya di gelanggang,” terangnya.
Kata Agus, saat dilakukan penggeledahan didalam rumah NSN, petugas menemukan 5 paket narkoba jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat seberat 100 gram.
“Narkoba jenis daun ganja itu disimpan dibawah jok sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi becak betor” ungkapnya.
Selain barang bukti 5 paket narkoba, turut juga diamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi becak, satu unit handphone.
Tersangka bersama barang bukti (BB) langsung digiring ke Mapolres Padang lawas untuk memjalani pemeriksaan proses hukum selanjutnya atas kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering.
Terhadap tersangka dipersangkakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 dan 114 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,pungkas Kasat Narkoba.
Reporter: A Salam Srg.