Menu

Mode Gelap

Hukum

Kasus Dana Afirmasi Disdik Madina, Jaksa Tinggal Tunggu Proses Paparan Hasil Temuan Dengan BPK Sumut


					Kasus Dana Afirmasi Disdik Madina, Jaksa Tinggal Tunggu Proses Paparan Hasil Temuan Dengan BPK Sumut Perbesar

Madinapos.com-Panyabungan : Mahasiswa Kompak Madina hari ini 12/1/2022 mengadakan Audensi ke Kejaksaan Negeri Madina terkait proses hukum pada dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bos Afirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Madina T.A 2019.

Taufik Pulungan selaku ketua Umum Kompak berharap dan terus mendorong pihak kejaksaan dalam hal ini sebagai tim penyidik untuk menemukan subjek Hukum dari indikasi perbuatan yang merugikan uang negara.

Taufik menambahkan, perbuatan perampasan hak pelajar dan fasilitas sarana prasarana belajar mengajar tersebut merupakan suatu bentuk penghianatan terhadap negara sesuai dengan cita-cita Luhur bangsa.

” Kami tetap mengkawal proses penegakan hukum pada indikasi perbuatan yang sudah melawan hukum tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan Pihak Kejaksaan/Kasi Intel pada tgl 28 Oktober 2021 kemarin saat kami berunjukrasa di depan kantor kejaksaan bahwa tahapan proses hukumnya sudah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan,”

” Karena Dalam undang-undang dasar Negara kita Republik Indonesia setiap pelakunya harus dihukum dengan seberat-beratnya,” tuturnya.

Sementara Pati Zai selaku Kasi Intel dan didampingi Kasi PIDSUS dan Kasi DATUN menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan masih komitmen dengan penyelesaian proses hukum yang masih bergulir, dan saat ini tim penyidik sedang menunggu jadwal dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara guna pemaparan hasil temuan-temuan.

“Tim penyidik terhadap indikasi adanya kerugian negara pada penyelenggaran Anggaran Dana Bos Afirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Madina T.A 2019 setelah dilakukan audit barulah kita bisa menentukan siapa tersangka pada perbuatan dugaan korupsi tersebut,” ucap Pati Zai.

Kasi Pidsus juga menambahkan bahwa dalam proses penyelelesaian tindak pidana khusus pihak kejaksaan tidak bisa gegabah dalam proses penangannnya karena bisa berakibat fatal apabila hanya berpatokan kepada sarat minimal dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang termaktub dalam KUHAPidana.

“Untuk itu kami berharap kepada semua pihak agar bersabar dan percayakan terhadap proses yang sedang berlangsung, bahwa subjek Hukum dan tersangkanya atas dugaan korupsi ini pasti kita temukan.”tutupnya.

Reporter: Dedek

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 398 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua Bawaslu Madina Tegaskan Rekomendasi Terkait TMS Saipullah Bukan Keputusan

23 November 2024 - 21:19

Rekomendasi Terlambat, Bukti Bawaslu Madina Tak Temukan Pelanggaran Administrasi Saipullah

23 November 2024 - 18:22

Kapos Lantas Natal Ikuti FGD Keselamatan Lalu Lintas di UPT Samsat Natal

22 November 2024 - 20:44

Bawaslu Madina Benarkan Terima Laporan Dugaan Kampanye di Fasilitas Negara

21 November 2024 - 12:02

Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti Kasus Yang Telah Inkracht

19 November 2024 - 14:20

Terkait LHKPN Saipullah, Laporan Tim ON MA Salah Menggunakan Norma Hukum

16 November 2024 - 11:49

Trending di Berita Daerah