Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Rekomendasi Terlambat, Bukti Bawaslu Madina Tak Temukan Pelanggaran Administrasi Saipullah


					Rekomendasi Terlambat, Bukti Bawaslu Madina Tak Temukan Pelanggaran Administrasi Saipullah Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Tim Hukum pasangan calon calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah-Atika (SAHATA) melalui siaran pers angkat bicara terkait keluarnya surat rekomendasi Bawaslu Madina Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 tentang Rekomendasi Pelanggaran Adiministrasi Pemilihan, Sabtu (23/11/2024).

Ahmad Sofwan Hussein Rambe, SH, MH dalam siaran pers itu menjelaskan, rekomendasi Bawaslu Madina terkait administrasi calon kepala daerah, dalam hal ini Saipullah Nasution, datang terlambat. Itu sebabnya, tidak ada kewajiban bagi KPU Madina untuk menjalankan rekomendasi itu.

” Kenapa rekomendasi datang terlambat dari Bawaslu, karena sejak awal tidak ada pelanggaran menurut Bawaslu, sehingga sikap plin-plan Bawaslu itu terkadang menunjukkan mereka tidak mampu adil untuk diri sendiri,” demikian tertulis pada poin keempat siaran pers itu.

Hussein menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu secara formil mempunyai batasan waktu sejak dimulai tahapan hingga tahapan itu ditetapkan. Bila tahapan telah ditetapkan, maka pengawasan telah bergeser dalam bentuk koordinasi teknis, termasuk dengan instansi terkait lainnya.

Tim Hukum SAHATA menilai bahwa secara positif rekomendasi Bawaslu dapat dimaknai untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas Pilkada. Secara negatif, Bawaslu tidak melakukan pekerjaan sesuai tahapan yang ada pada PKPU.

” Tahapan yang dilakukan tiga bulan lalu kembali dibuka oleh Bawaslu, sehingga rekomendasinya daluarsa,” lanjut Hussein.

Dengan begitu, password bagi KPU untuk mengubah syarat pada Silon telah cukup dengan terbitnya surat rekomendasi Bawaslu Nomor 098.

Tim Hukum SAHATA menerangkan KPU harus mengakomodasi rekomendasi Bawaslu yang plin-plan tersebut dengan meng-input data terakhir dimaksud sebelum tujuh hari kerja, sehingga tidak terjadi pelanggaran etik.

” Setelah rekomendasi Bawaslu diakomodasi, maka persoalan administrasi kembali normal dan masing-masing Paslon tidak ada yang dirugikan. Sehingga, masyarakat Mandailing Natal berterima kasih kepada Bawaslu yang telah bersusah payah mencari jalan agar Pilkada Mandailing Natal sukses,” tulis mereka mengakhiri siaran pers itu. (SAHATA Media Center).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Reses Perdana, Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Jemput Aspirasi Warga Desa Sinonoan

13 Desember 2024 - 18:09

PT. HKI Balimbing Gercep Atasi Kebocoran Limbah

13 Desember 2024 - 17:11

Wildan SH Anggota DPRD Madina Jemput Aspirasi Warga Desa Gunung Godang Ranto Baek

13 Desember 2024 - 14:47

Sahnan Pasaribu Ajak TP PKK Madina Menjaga Kebersamaan dan Gotong Royong

12 Desember 2024 - 15:40

Camat Bukit Malintang Lepas Manasik Haji TK Satu Atap SDN 048 Malintang Menuju Masjid Nur Alan Nur

12 Desember 2024 - 13:18

Selama 2024, RSUD Panyabungan Telah Merawat 72 Bayi BBLR 2,5 Kilogram Kebawah

11 Desember 2024 - 20:39

Trending di Berita Daerah