Madinapos.com-Padang Lawas: Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding(MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia(Pos BakumAdin) Kabupaten Padanglawas (Palas).
Perjanjian kerjasama pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat antara Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia(Pos Bakumadin) dengan Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II tertuang dalam Memorandum Of Understanding(MoU),bertempat diruang sidang utama Cakra, Rabu(12/1/2022).
Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II, Edwin Pudyono Marwiyanto.SH.MH mengatakan, salah satu fungsi kerjasama ini untuk pelayanan pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Dimana nantinya Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II bisa menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum pada terdakwa yang tidak mampu membayar jasa pengacara.
“Bentuk fasilitas bantuan hukum tersebut diwujudkan dalam wadah Pos Bakumadin terkait bantuan hukum yang menjadi bagian dari Pengadilan,” katanya.
Kedepan kata Ketua PN Sibuhuan, masyarakat kurang mampu yang mempunyai perkara hukum di PN Sibuhuan Kelas II, bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis tanpa membayar jasa pengacara.
Disela sela acara, Ketua Pos Bakumadin, Ibrahim Husein Hasibuan.SH mengatakan melalui MoU ini diharapkan mewujudkan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Dikatakan, Pos Bakumadin Palas ini telah terakreditasi dengan masa berlaku 3 tahun untuk priode 2022- 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor : M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 tanggal 29 Desember 2021.
“Pos Bakumadin Palas telah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat selama enam tahun bagi warga kurang mampu dilingkup PN Sibuhuan Kelas II,” katanya.
Tampak hadir,Wakil Ketua PN Sibuhuan Kelas II,Lulik Djatikumoro.SH.MH dan Ketua Peradin Palas,Mardan Hanapi Hasibuan.SH .MH dan Ketua Pelayanan Bantuan Hukum(P.B.H Kabupaten Palas).
Reporter : A Salam Srg.