Madinapos- Padangsidimpuan: Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, beserta jajaran buktikan bahwa pihaknya benar-benar komitmen menggempur peredaran narkoba berbagai jenis di “Kota Padangsidimpuan “. Buktinya, dalam sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil membekuk dua orang pria dugaan atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja.
“Pada Sabtu (13/11/2021), personel Sat Resnarkoba berhasil membekuk pria berinisial, IKR (56), atas dugaan memiliki 16 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat Netto 13,74 Gram,” papar Kapolres disela konferensi pers kasus narkoba di Mako Polres Padangsidimpuan.
Warga Jalan Sutan Panindoan, Gang Dame, No.21 Kampung Selamat, Kelurahan Wek I, PSP Utara itu, kata Kapolres, diamankan saat sedang duduk santai di ruang tengah di rumahnya. Di lantai ruang tengah itu, petugas mendapati sebungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu, 8 helai plastik klip kosong, dan sebuah gunting kertas.
Lalu, lanjut Kapolres, personel melanjutkan pemeriksaan dan berhasil menemukan 1 tas yang di dalamnya berisi 15 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu yang diselipkan di dinding kandang ayam milik IKR. Total berat bersih (Netto) diduga sabu yang berhasil diamankan dari IKR yakni 13,74 Gram.
Kepada petugas, IKR mengakui barang haram itu adalah miliknya. IKR mengaku, barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial, K. Yang mana, IKR dan K bekerjasama dengan perjanjian barang haram itu dibeli, namun pembayarannya setelah terjual habis.
Apabila terjual, uang hasil penjualannya akan diserahkan ke K. IKR bermaksud menyerahkan barang diduga sabu dari K itu kepada seorang pria berinisial, DP, yang berada di Batangtoru, Tapanuli Selatan. Sebelumnya, sambung Kapolres, Kamis (11/11/2021) malam, personel berhasil meringkus RSS (26), warga Lingkungan II, Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Psp Hutaimbaru.
RSS diamankan di warung kopi tidak jauh dari kediamannya. Dari RSS, diamankan 291 bungkus kertas warna cokelat diduga ganja dan sebungkus plastik warna hitam juga diduga berisi ganja. Total berat ganja yang diamankan yakni 362, 26 Gram. Tak hanya itu, diamankan juga dari RSS sebuah hekter, gunting, pisau cutter, dan uang tunai Rp137 ribu.
Dari keterangan RSS, awalnya dia membeli ganja seberat 1 Kilogram seharga Rp1,8 juta dari pria berinisial, P. Kemudian, RSS memaket-maketkan ganja itu menjadi 350 paket kecil di sebuah pondok di sawah. Dari 350 itu, 59 paket kecil sudah terjual dengan harga per paketnya Rp10 ribu.
“Atas perbuatannya, IKR akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35/2009 tentang narkotika. Dan RSS akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU No.35 tahun 2009. Adapun ancaman hukuman terhadap keduanya yaitu pidana kurungan (penjara) 15 tahun,” jelas Kapolres.
Tampak hadir dalam konferensi pers itu antara lain, Wakapolres Kompol Syahril, Kabag Ops Kompol Saut Silitonga, Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan, dan Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno.KBO Satresnarkoba Iptu Tony Hutapea , personel Sat Resnarkoba polres Padangsidimpuan.
Reporter: Andy