Madinapos.com – Padang lawas.
Hakin Pengadilan Negari Sibuhuan Kabupaten Padang lawas (Palas) Junter Sijabat SH.MH. akhirnya menjatuhkan vonis 15 hari Kurungan terhadap DH (34) karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Palas No.7. Tahun 2015 tentang penertiban pengamanan dan pengendalian minuman beralkohol, Senin (28/06).
Kapolres Palas AKBP.Jarot Yusviq Andito SIK kepada awak media melalui Kasat Sabhara Polres Palas, AKP. Muhammad Husni Yusuf .SH mengatakan DH dipersalahkan melanggar Perda dengan barang bukti 5 jerigen berwarna biru berisikan minuman beralkohol jenis tuak,” kita hadir di Pengadilan Negeri sebagai saksi”, ungkapnya selesai persidangan tersangka DH di Pengadilan Negeri SibuhuanJjalan KH. Dewantara Lingkungan VI. Kelurahan Pasar Sibuhuan.
Kasat menyampaikan, DH sebelumnya diamankan saat terjaring Razia penyakit masyarakat (Pekat) oleh personil sat Sabhara polres Palas dan personil Satpol PP.Pemkab Palas pada hari jum’at 25/06/2021.” DH kini menjalani hukuman setelah hakim DH di persidangan”, sebutnya.
Yusuf juga berharap dengan apa yang menjadi putusan Pengadilan terhadap dirinya akan semakin membuat dia sadar akan kesalahannya dan tak lagi mengulangi perbuatannya”, kita berharap pelaku sadar dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya”, tutupnya. (A. Salam Siregar).