Madinapos.com – Padang Lawas.
Saat razia Penyakit Masyarakat (Pekat) Penegakan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawaan dan Penertiban Minuman Beralkohol, Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas) kembali berhasil mengamankan 14 jerigen minuman tuak dan 1 orang penarik beca motor (Parbetor) pada Jumat (25/6) siang.
Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusviq Andito melalui Kasat Sabhara, AKP.M Husni Yusuf SH dalam keterangannya kepada media ini mengatakan, 14 jerigen miras tersebut berawal dari pengungkapan seorang parbetor berinisial DH saat diamankan di samping lokasi lapangan sepakbola Maduma Jalan KH Dewantara Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun Kabupaten (Padang Lawas) Palas.
“Penarik becak bermotor ini membawa 1 jerigen miras jenis tuak pesanan warung tuak di Desa Tanjung Durian untuk diantarkan kepada pemilik warung tuak berinisial AN, yang kita ketahui sudah divonis 1 bulan 7 hari pada kasus yang sama”, kata Yusuf, Sabtu (26/6/2021).
Dari pengembangan, kata Yusuf dia (Parbetor DH) mengakui bahwa masih ada 10 jerigen miras yang disimpan. DH langsung diminta untuk menunjukkan lokasi tempat penyimpan miras jenis tuak yang berlokasi di areal tanah kosong di kawasan Padangluar atau Jalan KH. Dewantara Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
“Semua barang bukti kepemilikannya mengarah kepada seseorang berinisial T. DH dan barang bukti miras jenis tuak telah kita amankan ke Polres Palas, guna proses lanjutan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Sibuhuan,” tutup M.Yusuf Kasat Sabhara Polres Palas. (A. Salam Siregar)