Madinapos.com – Panyabungan.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Mandailing Natal Prov. Sumatera Utara berjanji akan mengkawal setiap kasus pencabulan terhadap anak yang dilaporkan di Kepolisian Polres Madina akan diusut dengan tuntas. ” Kami siap mengkawal setiap kasus yang dilaporkan di Kepolisian dan siap membantu korban untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya baik itu secara litigasi dan non litigasi”.
Hal itu dikatakan Irwansyah, ST selaku Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Mandailing Natal Prov. Sumatera Utara didampingi Praktisi dan Aktivis Idris dan Kiboma,SH saat dihubungi media ini Minggu (28/7). Ia juga menceritakan bagaimana mereka saat ini sedang mengkawal kasus pencabulan terhadap anak tiri yang dilakukan H (nama dan alamat korban disembunyikan) yang kegiatan bejat tersebut dilakukannya sejak anak berusia 4 tahun hingga kelas 2 SMP.
“Saat ini pelaku sudah ditahan Kepolisian, Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/41/VI/RES.1.24/2020/Reskrim POLRES Mandailing Natal, namun korban sedang diupayakan untuk mendapatkan pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Mandailing Natal”, tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Syafii Sekjen Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara mengatakan akan turut memberikan pengawalan terhadap kasus tersebut dan akan turut membantu korban mendapatkan perlindungan dari lembaga terkait. (Sukri)