Madinapos.com – Palas.
Marah Salem Harahap, seorang jurnalis salah satu media di Sumatera Utara asal Warga Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, menjadi korban penembakkan yang dilakukan Orang Tak Kenal (OTK) pada Jum’at (18/6) sekira pukul 23.30 WIB. Atas kejadian tersebut
Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC- PWRI) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menyampaikan, duka cita dan keprihatinannya serta mengutuk keras tindakan tersebut.
” Kita segenap pengurus DPC- PWRI Palas mengucapkan bela sungkawa yang sedalam – dalamnya atas peristiwa yang merengut nyawa seorang jurnalis dan kepada keluarga agar bersabar dalam menghadapi cobaan ini”, ungkap Mhd. Sutan Hasibuan Ketua DPC PWRI Palas kepada jajaran jurnalis se-Palas melalui rilis yang disampaikan via WhatsApp Grup dan diterima media ini Sabtu (19/6) sore.
Sutan juga menambahkan, kejadian ini merupakan kebiadaban yang tak bisa diberi toleransi dan kasus pembunuhan ini harus di ungkap demi tegaknya hukum di negeri ini,” kita merasa senasib dengan beliau, kita juga sama sama punya hati nurani, ini adalah kebiadaban yang luar biasa di lakukan kepada saudara kita tersebut, kita bukan hewan, sekarang jamannya hukum sebagai panglima tertinggi, bukan lagi sekarang jaman hukum rimba yang berlaku di negeri ini”, kata Sutan.
“Kita DCP PWRI Palas dan sebagai saudara seprofesi dengan almarhum Marsal Harahap mendukung sepenuhnya langkah langkah kepolisian dalam mengungkap pelaku biadab yang di alami dan di tujukan pada saudara kita tersebut dan sekali lagi saya sampaikan, ini merupakan kebiadaban dan mengutuk perbuatan pelakunya ,’ pungkas Ketua PWRI Palas.
Sementara itu Dewan Pers melalui Surat Pernyataan Nomor : 02/P-DP/VI/2021 yang ditandatangani Muhammad Nuh selaku Ketua menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Pemimpin Redaksi LaserNewsToday Mara Salem Harahap, mendesak Kepolisian mengusut kasus tersebut dan meminta jurnalis di Sumatera Utara membantu Kepolisan untuk mengungkap fakta kejadian tersebut. Selain itu Dewan Pers juga menghimbau agar menempuh jalur hukum jika ada yang keberataan terhadap pemberitaan media. (A. Salam Siregar).