Madinapos.com – Palas.
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat dari Hukum Adat Luhat Huristak, Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera utara, melakukan aksi unjuk rasa (Unras) damai di depan Kantor PT. ANJ Agri, Desa Ramba, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas (Palas) Selasa (30/03/2021). Kegiatan menyampaikan pendapat terkait Tanah Ulayat ini mendapatkan pengawasan dari Personil Polres Palas dan Polsek Barumun Tengah.
Tuntutan yang disampaikan oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Luhat Huristak, yakni menuntut plasma pola PIR sesuai amanah UU No. 39 Tahun 1994 Tentang perkebunan kepada PT. Eka Pendawa Sakti/PT. ANJ. Dalam orasinya pengunjuk rasa mengatakan tuntutan ini disuarakan semenjak awal reformasi Tahun 1998 atau 23 tahun lalu untuk tujuh desa, Desa Tanjung Baringin, Tanjung Morang, Sialagundi, Tobing Julu, Tobing Jae, Sigading dan dan Desa Gala Bonang.
Aksi Unras yang dipimpin Wirdan Hasibuan sebagai Koordinator Aksi, Dorlan Hasibuan dan sebagai Koordinator lapangan serta Heder Hasibuan melalui Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Luhat Huristak mewakili dari 27 desa, meminta kepihak perusahaan PT. Eka Pendawa Sakti/PT. ANJ Agri memberikan kembali lahan tanah ulayat adat seluas 5.833,75 hektar, sesuai dengan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Pengunjuk rasa menyebutkan Surat Kemenhut No. 454/kota/II/91, tanaman yang izin pemerintah karet dan coklat, namun kenyataan di lapangan itu tidak terlaksana. Kemudian massa memintak pihak perusahaan PT. ANJ Agri membayar ganti rugi kompensasi hak plasma pola pir selama 23 tahun, sebanyak 20 % dari luas HGU yang mereka kuasai (kelola).
Sementara itu Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK, melalui Kasat Sabhara AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan kegiatan aksi unjuk rasa mengatasnamakan, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Luhat Huristak, yang melakukan aksi di depan kantor PT.ANJ Agri berjumlah sekitar 100 orang” untuk kegiatan aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat ini masyarakat mendapat pengawalan dari Kepolisian anggota Polres Palas dan Polsek Barumun Tengah di lapangan sehingga berjalan dengan baik dan damai”, ucapnya.
Setelah menyampaikan orasi secara damai, masyarakat hukum adat membubarkan diri. (A. Salam Siregar)