Menu

Mode Gelap

Hukum

Pemkab Madina Usulkan Konversi Hutan Sebagai Pengganti Lahan Plasma KUD Pasar Baru Batahan


					Pemkab Madina Usulkan Konversi Hutan Sebagai Pengganti Lahan Plasma KUD Pasar Baru Batahan Perbesar

Madinapos. com – Madina

Untuk mengakhiri konflik lahan antara KUD Pasar Baru Batahan dengan PTPN4, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan mengusukan konversi hutan kepada Mentri KLH sebagai pengganti lahan Plasma KUD Pasar Baru Batahan yang telah di kuasai oleh Unit Kebun Balap PTPN4 sebanyak 1.200.Ha.

Hal tersebut disampaikan Bapak Faisal Kakan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal dalam Pertemuan Kamis (24/1/2019) bertempat di ruangan asisten Bupati Kab.Mandailing Natal.

Sementara itu Malvinas Ahmad Ketua KUD Pasar Baru Batahan mempersilahkan Pemkab Madina membuat usulan kepada Mentri KLH untuk mengkonversi hutan menjadi areal perkebunan. “Semua itu kan diperuntukan buat PTPN4 bukan kepada KUD Pasar Baru, sembari menunggu proses alih fungsi kami tetap meminta secepatnya PTPN4 menyerahkan areal 1.200.Ha kepada kami”, tegas Malvinas.

Manager Unit Kebun plasma PTPN4 Bapak Wiwik yang hadir beserta SDM Kebun Plasma, SDM Unit Kebun Timur, SDM Unit Kebun Balap yang hadir dalam pertemuan tersebut tidak bisa memberikan keputusan. ” namun perlu kami sampaikan kepada kita semua karena banyak asset PTPN4 yang di daftarkan ke negara, mungkin itulah alasan Bupati Mandailing Natal mencarikan solusinya dan saran dari Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal agar dapat dipertimbangkan”, tambah Bapak Wiwik.

Amruddin Wakil Ketua KUD Pasar Baru Batahan sangat menyanyangkan dari beberapa kali pertemuan yang hadir dari PTPN4 hanya tukang ‘catat’ yang tidak bisa mengambil keputusan.”sehingga terkesan kami terus dipermainkan dan selalu dipermainkan namun sampai sekarang kami tetap bersabar, terus terang kami akan terus berjuang untuk mendapatkan lahan kami 1.200.Ha jika lahan kami dikembalikan kita akan hitung semua berapa asset PTPN4 yang ada didalamnya dan akan kita ganti tanpa ada yang dirugikan”, tambah Amruddin.

Diakhir acara Malvinas Ahmad menyampaikan semestinya pertemuan ini dihadiri oleh Direksi PTPN4 jika ada niat baik mereka untuk menyelesaiikan sengketa ini, dan ini salah satu alasan untuk menghentikan hubungan dengan PTPN4 ,” oleh karena itu kami memohon kepada Pemkab Mandailing Natal agar merekomendasikan kami untuk bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara”, tambah Malvinas Ahmad.

Adapun yang hadir dalam pertemuan tersebut Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal yang terdiri dari Kakan Pertanahan Kab. Mandailing Natal, Kadisnaker Kab. Mandailing Natal , Kakan BPN Kab. Mandailing Natal, Perwakilan Dinas Pasar, UKM dan Koperasi Kab. Mandailing Natal, Kabag Hukum Kab. Mandailing Natal, Perwakilan dari Kakan Pertanian Kab. Mandailing Natal, Kakan Perizinan dan pelayan satu pintu Kab. Mandailing Natal. Pengurus Koperasi Unit Desa Pasar Baru Batahan diantaranya Malvinas Ahmad, Amruddin Muktar, Badan Pengawas , Camat Batahan serta perwakilan dari desa- desa, dengan Perwakilan PT.Perkebunan Nusantara IV diantaranya yang hadiri ( Manager Plasma PTPN4 Bapak wiwik, SDM Plasma Bapak Jefri, SDM Kebun Timur PTPN4 dan SDM Kebun Balap PTPN4 Bapak Isnan. (Topen)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah