Madinapos.com – Padangsidimpuan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Salambue Padangsidimpuan yang terletak di kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ini paling banyak narapidana penghuninya tersangka kasus penyalahgunaan narkotik dan obat -obatan terlarang (Narkoba) dengan pencapaian 80 persen dan 20 persen lagi tersangka dari berbagai macam kasus.
Banyaknya tersangka sasus narkoba narapidana penghuni lapas salambue, menandakan Indonesia masih dikatakan darurat narkoba, hal ini menunjukkan masih merajalelanya narkoba dikalangan masyarakat khususnya para generasi bangsa.
Kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Salambue Padangsidimpuan Haposan Silalalahi, Amd. IP. S.sos kepada Madina pos mengatakan narapidana penghuni lapas Salambue paling banyak tersangka Kasus narkoba. “Penghuni lapas dari data yang kita miliki lebih kurang 80 persen paling banyak tersangka kasus narkoba dan kebanyakan mereka yang masih tergolong usianya masih muda, kita sangat miris sekali melihatnya” ungkap Haposan Jum’at, (02/11/2018).
Selain itu Haposan juga mengatakan bahwa jumlah penghuni napi lapas Salambue sudah melebihi kapasitas atau Over kapasitas dari jumlah daya tampung yang sudah ditentukan kapasitasnya.
Informasi yang diambil dari website Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dari data yang diambil langsung oleh unit pelaksana teknis di lapangan, jumlah Narapidana (Napi) lapas kelas II B Salambue sebanyak 559 narapidana dengan kapasitas lapas 456 Narapidana. Jika dilihat dari data tersebut bahwa Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas II B Salambue Padangsidimpuan sudah over kapasitas dari jumlah daya tampung yang sudah ditentukan.
Selain melebih kapasitas, Lapas Kelas IIB Salambue juga sangat membutuhkan tambahan pegawai atau petugas agar sesuai dengan banyaknya jumlah narapida tersebut, dari kurangnya petugas maka pihak lapas meminta bantuan kepada pemko Padangsidimpuan dengan dibantu personil satuan polisi pamong praja.
“Selain over kapasitas kita juga disini kekurangan petugas untuk memenuhi kebutuhan petugas di lapas makanya kita dibantu pemko Padangsidimpuan dengan mengirim personil satpol PP” jelas Haposan yang baru bertugas dua bulan di lapas Salambue ini.
Selama Haposan bertugas di Lapas kelas IIB Salambue, Ia mengatakan penghuni lapas tertib dan mau dibina. Didalam lapas narapidana banyak mendapatkan bimbingan dan pelajaran. Adapun pembinaan tersebut yaitu mendapatkan pelatihan dan kursus berbagai keterampilan, yaitu keterampilan berbagai jenis kerajinan tangan dan dalam dekat ini warga binaan akan diberikan kursus kecantikan/salon untuk napi wanita dan kursus memperbaiki elektronik/TV.
“Dalam waktu dekat ini kita akan mengadakan kursus keterampilan dengan dibantu dari dinas ketenagakerjaan kota Padangsidimpuaan, tidak itu saja kita juga sudah sudah melaksanakan program belajar baca Al-Quran agar nanti warga binaan tidak ada lgi yang buta huruf Al-Quran dan ini semua agar warga binaan kembali kejalan yang benar” ucapnya.
Kemudian kembali kepada masalah jumlah narapidana lapas salambue yang sudah melebihi kapasitas, Haposan berharap agar penghuni lapas yang tersangka kasus narkoba semestinya mendapatkan tempat untuk rehabilitasi agar bisa mengurangi jumlah kapasitas lapas.
“Jika kita lihat dimanapun lapasnya saya yakin rata-rata penghuninya adalah kebanyakan kasus narkoba, seharusnya para napi kasus narkoba ini semestinya mendapatkan tempat khusus untuk rehabilitasi agar bisa mengurangi kapasitas jumlah daya tampung yang sudah ditentukan kapasitasnya”lanjutnya.
Jumlah narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan ditahan 2018 meningkat dengan tiap bulan ada saja penghuni lapas (Narapidana) yang masuk dibandingkan tahun 2017, tutupnya.(R-Andy)