Madinapos.com, Padang Lawas – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (SAMPAL) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibuhuan, Senin 02/06/2025 sekitar pukul 10.30 WIB.
Aksi tersebut menyampaikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 dan 2024 di Desa Aek Sorik, Kecamatan Batang Lubu Sutan, Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Dalam orasinya, Ketua Umum SAMPAL, ilham soleh harahap dan koordinator aksi Muhammad Rinto Putra Pasaribu menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan dan pengontrol sosial dalam perjalanan pembangunan untuk kemajuan dan kemakmuran rakyat, khususnya di Kabupaten Padang Lawas.
Dalam pencegahan Korupsi Ia mengutip beberapa PP dan UU.
1.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.UU no 8 tahun 1981 tentang kitab Undang undang hukum acara Pidana.
3. UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
4.UU no 31 tahun 1999 tantang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah Dangan UU no 20 tahun 2001.
5.PP nomor 71 tahun 2020 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perjuangan ini adalah bentuk cinta kami terhadap tanah kelahiran. Ketika korupsi diberantas, maka pajak rakyat bisa digunakan dengan baik, dan cita-cita para pendiri bangsa dapat terwujud,” ujar Ilham Saleh.
Menurutnya, meskipun pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran besar melalui Dana Desa, masih banyak kepala desa yang diduga menyalahgunakan dana tersebut demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan utama:
Mendesak desak Kejari Palas memanggil Kepala Desa Sorik, Kecamatan Batang Lubu Sutan untuk memeriksa Anggara Dans Desa tahun 2023 sebesar Rp.986.800.000,00 dan tahun anggaran 2024 sebesar Rp.615.112.000,00.
Mendesak Inspektorat Kabupaten Padang Lawas untuk segera melakukan audit terhadap realisasi Dana Desa Aek Sorik pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Terkait program ketahanan pangan tingkat desa dengan pagi anggaran Rp.176.000.000,00.
Meminta Kejari Padang Lawas untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Aek Sorik yang diduga melakukan penyelewengan dana desa terkait pembangunan balai desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2023 dengan pagi anggaran Rp.369.389.000,00
Massa Sampal yang aksi juga meminta Bupati agar mencopot Kepala Desa Aek Sorik karena dianggap gagal menjalankan tugas membangun desa Sorik
Setelah menyampaikan aspirasi dengan tertib, para pengunjuk rasa disambut langsung oleh Kasubsi Intel Kejari Palas, Sadikin Daulay SH
Ia menyampaikan terimakasih atas kedatangan mahasiswa Sampal dan juga akan segera menindaklanjuti tuntutan dan bila perlu mahasiswa Sampal bisa membuat laporan ke PTSP Kejari Palas supaya bisa kami proses dan di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku
Kasubsi Intel juga menyampaikan apresiasi atas aksi mahasiswa dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah mendapatkan jawaban, Mahasiswa Sampal menyampaikan akan ada jilid II dan mengerahkan massa yang lebih banyak jika proses hukum mereka anggap tak berjalan.
Orasi tersebut disampaikan kepada awak media Madinapos.com oleh Ketua Umum SAMPAL, Ilham Saleh Harapan di dampingi Muhammad Rinto Putra Pasaribu , Selasa 03/06/2025 sore di Sibuhuan. Penulis: A Salam Siregar.











