Madinapos.com – Madina.
Perlu dicatat, Polres Mandailing Natal tidak akan pernah menyerah dan tidak akan pernah mundur dalam hal memberantas peredaran tanaman ganja di Mandailing Natal ini, tapi yang terpenting adalah kesadaran agar tidak bertanam ganja dan mengalihkan ketanaman bermanfaat lainnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji SIK. MH Selasa (9/10) saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Mandailing Natal mengenai temuan 7 Hektar ladang berisi 56 ribu batang pohon ganja dengan perkiraan berat lebih dari 6 ton dengan berbagai variasi usia tanaman hingga siap panen dan telah dimusnahkan pada Rabu (3/10/2018) lalu di Tor Aek Nabara Desa Aek Gorsing Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal.
Disampaikan Kapolres, temuan ini berawal dari pengembangan kasus tertangkapnya Iran Nasution yang mengakui adanya kebun ganja milik dua tersangka lainnya dan dirinya pernah terlibat penanaman. Kedua pemilik tersebut dinyatakan buron setelah ditetapkan sebagai DPO oleh Satresnarkoba Polres Madina
“Untuk itu kami minta agar yang bersangkutan nantinya menyerahkan diri karena ganja ini tidak bermanfaat dan merusak generasi bangsa”, ungkap Kapolres Madina.
Untuk tersangka Iran Nasution dikenakan Pasal 111 (2) Subs Pasal 114 (2) Jo Pasal 131 UU RI No. 35/2009 Tentang Narkotika Jenis Ganja dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun kurungan.
Acara Konferensi Pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Madina Tongku B Pane, Kasatnarkoba dan Anggota Polres Madina. (Syahren).