Madinapos.com – Medan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewakili Presiden Republik Indonesia melantik Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Drs Eko Subowo MBA sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu), Jumat (22/6) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.
Eko Subowo dilantik untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), setelah berakhirnya masa jabatan Gubernur Sumut Dr Ir H Tengku Erry Nuradi MSi dan Wakil Gubernur Sumut Dr Hj Nurhajizah Marpaung SH MH pada 17 Juni 2018, hingga terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur baru hasil Pilkada serentak 2018.
Pelantikan Pj Gubernur Sumut yang juga diikuti serah terima jabatan (sertijab) Ketua TP-PKK Sumut itu, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 107/P 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Dr Tengku Erry Nuradi dan Wakil Gubernur Sumut Dr Nurhajizah Marpaung periode 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Sumut yang ditetapkan di Jakarta pada 8 Juni 2018.
Mendagri Tjahjo menyebutkan, penunjukan Pj Gubernur Sumut berdasarkan pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sebagaimana disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tugasnya seperti yang saya sampaikan, pertama segera turun ke Danau Toba melihat kondisi korban tenggelamnya kapal. Dukung dan bantu apa saja yang dibutuhkan untuk evakuasi korban. Kedua segera berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu serta unsur Forkopimda untuk mensukseskan Pilkada,” jelasnya.
Tjahyo juga menekankan beberapa poin tugas penting selama masa kepemimpinan Pj Gubernur Sumut tersebut, yakni dalam melaksanakan pemerintahan dengan membangun komunikasi intensif ke pimpinan DPRD, OPD dan seluruh unsur Forkopimda dalam rangka mengefektifkan pemerintahan daerah.
Terkait Pilkada serentak, Tjahjo menekankan agar Pj Gubernur menjaga netralitas ASN. “Jika ada ASN yang tidak netral nantinya, maka Pj Gubernur dapat melakukan mutasi dan memberikan sanksi,” tegasnya.
Sementara Pj Gubernur Sumut Eko Wibowo saat ditemui menyampaikan, bahwa dirinya akan memastikan tugasnya untuk menjaga keberlangsungan proses kegiatan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait tugas pertama melihat kondisi di lokasi tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun di Tigaras Simalungun, dirinya menerima laporan sementara dan segera melakukan kajian secara mendalam semua persoalan yang ada dan segera dicarikan solusinya.
“Untuk mensukseskan Pilkada, yang penting adalah menjaga netralitas ASN. Serta mempertahankan kondusifitas selama ini. Sebab di Sumut termasuk tidak ada hoax dan konflik SARA, semua bersaing program,” jelasnya.
Menjalani proses perpisahan, Gubernur Sumut periode 2013-2018 Dr HT Erry Nuradi menyampaikan bahwa dirinya bersama Wakil Gubernur Sumut Dr Hj Nurhajizah Marpaung telah menyerahkan tugas pemerintahan, tugas pembangunan serta tugas kemasyarakatan yang selama ini diembannya kepada Eko Subowo.
Erry pun berterimakasih kepada Presiden RI yang diwakili Mendagri, serta kepada jajaran pemerintah pusat, Forkopimda Sumut, DPRD Sumut, tokoh masyarakat, pejabat di lingkungan Pemprov serta seluruh masyarakat Sumut.
“Terima kasih karena selama ini telah memberikan support dan doa sehingga kami bisa mengakhiri tugas ini dan amanah yang diberikan bisa diselesaikan berkat semua pihak yang luar biasa memberikan dukungan kepada kami, sehingga Sumut masih dalam keadaan kondusif,” terang Erry.
Dirinya juga meminta maaf jika memang selama masa kepemimpinannya masih banyak yang belum sempurna dengan segala keterbatasan yang ada selama ini. “Kami yakin bapak Pj Gubernur maupun Gubernur definitif nantinya siapapun yang terpilih dapat melanjutkan yang positif, karena masih ada yang belum sempurna, belum maksimal yang masih harus diperbaiki,” ujar Erry. *
Sumber : humas.sumutprov.go.id*
Editor : alqaf