Madinapos.com – Madina
Lahan Stanvas yang dipersengketakan antara KUD Pasar Baru Batahan dan PTPN IV di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara kembali mengalami polemik. Pihak KUD menyurati Pemkab Madina, Kapolres dan Kejari Madina untuk melaporkan masih beraktifitasnya PTPN IV diatas lahan stanvas.
Surat dari KUD yang ditandatangani Malvinas Ahmad, SE selaku Ketua dan Syahrizal, S.Pd selaku Sekretaris pada intinya mengingatkan kembali isi kesepakatan bersama yang mengatakan “pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak sebagaimana dimaksud digolongkan sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum dan negara”
Malvinas selaku Ketua KUD Desa Pasar Baru Batahan, membenarkan bahwa lahan sawit tersebut sudah status standvas kenyataan masih ada kegiatan panen buah sawit, penyemprotan dan pembabatan “tepatnya di afdeling 2 dan 3 Kebun Balap yang di klaim masuk izin KUD” ungkapnya melalui pesan mesengger, Senin (2/4) sore.
Malvinas mengatakan sangat menyesalkan tindakan tersebut karena “seolah-olah tidak menghargai keputusan Muspida Kabupaten Mandailing Natal agar kedua belah pihak mematuhi keputusan bersama dan tidak melanggar hukum” ungkapnya.
“kami dari pihak KUD saat ini berusaha menenangkan warga agar tidak terjadi persoalan hukum lainnya selain itu berharap adanya penyelesaian yang terbaik” ungkapnya.
Alamul Haq Daulay, SH Asisten I Pemkab Madina yang dihubungi via seluler pada Senin (2/4) sore menyampaikan bahwa pihak Pemkab Madina sudah mendapatkan informasi tersebut “ya betul kami sudah dapat laporannya dari masyarakat, hanya saja biar kami rapatkan dulu, tentang adanya informasi tersebut” ungkapnya.
Menurut Assisten I, jikalau nantinya informasi tersebut benar adanya maka sudah pasti merupakan pelanggaran dari komitmen yang telah disepakati bersama, “hanya saja itukan perlu pembuktian dan kesepakatan bersama menyikapinya, sabarlah dulu kasih kesempatan untuk mempelajarinya” ungkap asisten I. (alqaf).