Menu

Mode Gelap

Hukum

KUD Pasar Baru Batahan Sesalkan, PTPN IV Masih Beraktifitas di Lahan Stanvas


					KUD Pasar Baru Batahan Sesalkan, PTPN IV Masih Beraktifitas di Lahan Stanvas Perbesar

Madinapos.com – Madina

Lahan Stanvas yang dipersengketakan antara KUD Pasar Baru Batahan dan PTPN IV di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara kembali mengalami polemik. Pihak KUD menyurati Pemkab Madina, Kapolres dan Kejari Madina untuk melaporkan masih beraktifitasnya PTPN IV diatas lahan stanvas.

Surat dari KUD yang ditandatangani Malvinas Ahmad, SE selaku Ketua dan Syahrizal, S.Pd selaku Sekretaris pada intinya mengingatkan kembali isi kesepakatan bersama yang mengatakan “pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak sebagaimana dimaksud digolongkan sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum dan negara”

Malvinas selaku Ketua KUD Desa Pasar Baru Batahan, membenarkan bahwa lahan sawit tersebut sudah status standvas kenyataan masih ada kegiatan panen buah sawit, penyemprotan dan pembabatan “tepatnya di afdeling 2 dan 3 Kebun Balap yang di klaim masuk izin KUD” ungkapnya melalui pesan mesengger, Senin (2/4) sore.

Malvinas mengatakan sangat menyesalkan tindakan tersebut karena “seolah-olah tidak menghargai keputusan Muspida Kabupaten Mandailing Natal agar kedua belah pihak mematuhi keputusan bersama dan tidak melanggar hukum” ungkapnya.

“kami dari pihak KUD saat ini berusaha menenangkan warga agar tidak terjadi persoalan hukum lainnya selain itu berharap adanya penyelesaian yang terbaik” ungkapnya.

Alamul Haq Daulay, SH Asisten I Pemkab Madina yang dihubungi via seluler pada Senin (2/4) sore menyampaikan bahwa pihak Pemkab Madina sudah mendapatkan informasi tersebut “ya betul kami sudah dapat laporannya dari masyarakat, hanya saja biar kami rapatkan dulu, tentang adanya informasi tersebut” ungkapnya.

Menurut Assisten I, jikalau nantinya informasi tersebut benar adanya maka sudah pasti merupakan pelanggaran dari komitmen yang telah disepakati bersama, “hanya saja itukan perlu pembuktian dan kesepakatan bersama menyikapinya, sabarlah dulu kasih kesempatan untuk mempelajarinya” ungkap asisten I. (alqaf).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua Bawaslu Madina Tegaskan Rekomendasi Terkait TMS Saipullah Bukan Keputusan

23 November 2024 - 21:19

Rekomendasi Terlambat, Bukti Bawaslu Madina Tak Temukan Pelanggaran Administrasi Saipullah

23 November 2024 - 18:22

Kapos Lantas Natal Ikuti FGD Keselamatan Lalu Lintas di UPT Samsat Natal

22 November 2024 - 20:44

Bawaslu Madina Benarkan Terima Laporan Dugaan Kampanye di Fasilitas Negara

21 November 2024 - 12:02

Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti Kasus Yang Telah Inkracht

19 November 2024 - 14:20

Terkait LHKPN Saipullah, Laporan Tim ON MA Salah Menggunakan Norma Hukum

16 November 2024 - 11:49

Trending di Berita Daerah