Tuduhan Pencabulan Tak Terbukti, Nama Baik Ahmad Apandi Dipulihkan

Madinapos.com, Panyabungan – Polres Mandailing Natal (Madina) menghentikan penyidikan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang sempat menyeret nama Ahmad Apandi, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah binaan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara.

Penyidik Polres Madina menempuh langkah hukum itu lantaran tuduhan yang dialamatkan kepada Ahmad Apandi sama sekali tidak terbukti.

Penghentian kasus ini tertuang melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S. Tap/01/I/RES.1.24./2026/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 10 Januari 2026.

Surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Madina yang saat itu dijabat Ajun Komisaris Polisi Ikhwanuddin menyatakan perkara tersebut dihentikan demi hukum karena tidak cukup bukti.

Keputusan itu diambil setelah pelapor atas nama Muliadi mencabut seluruh keterangan serta laporan yang diajukan sebelumnya.

Kasus itu bermula dari laporan polisi pada tanggal 1 November 2025. Saat itu, Ahmad Apandi dituduh melakukan tindakan asusila bersama dua orang lainnya di sebuah pondok kebun karet di Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara. Imbas tuduhan itu, opini publik sempat menyudutkan posisi Ahmad Apandi.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP&KB) Madina, yang saat itu dijabat Daud Batubara, bahkan sempat mengecam dan menegaskan akan memecat sang pegawai jika tuduhan itu benar-benar terbukti di persidangan.

Namun, setelah rangkaian penyidikan intensif membuktikan tuduhan tersebut tidak benar, BKKBN Provinsi Sumatera Utara langsung memulihkan kehormatan pegawainya.

Berdasarkan nota dinas dari Biro SDM Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara Fatmawati menyurati Kepala Dinas DPPKB Madina untuk memfasilitasi proses rehabilitasi nama baik Ahmad Apandi.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa kami akan menugaskan tim untuk melakukan upaya pemulihan nama baik terhadap PPPK Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara atas nama Ahmad Apandi, S.Kep di Kabupaten Mandailing Natal,” kata Fatmawati dalam suratnya.

Langkah pemulihan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pers berkewajiban melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

Publikasi mengenai penghentian penyidikan (SP3) ini sekaligus mengoreksi pemberitaan-pemberitaan sebelumnya dan memulihkan harkat, martabat, serta nama baik Ahmad Apandi di mata masyarakat luas. (Hamzah).