Tiga Kali Surati DPRD, Pemkab Deli Serdang Bantah Kesan Pergeseran Anggaran Diam-Diam

Madinapos.com, Deli Serdang – Polemik dugaan pergeseran anggaran sekitar Rp9 miliar yang mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang mendapat catatan penting dari sisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

‎Di tengah munculnya tudingan bahwa pergeseran anggaran dilakukan tanpa pemberitahuan kepada DPRD, dokumen administrasi Pemkab Deli Serdang menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Deli Serdang.

‎Sedikitnya terdapat tiga surat resmi yang dikirim Pemkab Deli Serdang kepada DPRD terkait perubahan penjabaran APBD 2026.

‎Surat pertama bernomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026, dengan perihal Pemberitahuan Perubahan atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

‎Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pergeseran dilakukan antara lain sebagai tindak lanjut terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2026.

‎Pemkab juga menyatakan perubahan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎Atas hal tersebut, Pemkab Deli Serdang menetapkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025. Salinan peraturan tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua DPRD untuk diketahui.

‎Pemberitahuan tidak berhenti di sana.

‎Pemkab kembali mengirimkan surat bernomor 900.1.3/2700 terkait Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026.

‎Surat kedua tersebut memuat antara lain berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum serta bantuan kepada daerah terdampak bencana di sejumlah wilayah.

‎Dalam surat itu kembali ditegaskan bahwa pergeseran APBD dilakukan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pemkab kemudian menetapkan Perbup Deli Serdang Nomor 16 Tahun 2026 dan menyampaikan salinannya kepada DPRD.

‎Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, Pemkab Deli Serdang kembali menyampaikan surat bernomor 900.1.3/3485 kepada Ketua DPRD.

‎Surat tersebut berisi Pemberitahuan Ketiga atas Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

‎Kali ini, dasar yang menguatkan antara lain mencakup Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/314/KPTS/2026 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Utara, surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara mengenai rincian alokasi bantuan keuangan provinsi, serta sejumlah dokumen pemerintah pusat dan usulan pergeseran anggaran perangkat daerah.

‎Dari proses tersebut kemudian ditetapkan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025.

‎Dari proses tersebut kemudian ditetapkan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025.

‎Bukan Sekadar Klaim, Ada Jejak Administrasi

‎Rangkaian surat tersebut menjadi penting untuk melihat polemik pergeseran anggaran secara utuh.

‎Sebab, narasi bahwa pemerintah daerah melakukan perubahan anggaran secara diam-diam perlu dilihat bersama dengan dokumen administrasi yang menunjukkan adanya pemberitahuan tertulis kepada DPRD.


‎Jangan Sampai Pengawasan Berubah Menjadi Prasangka

‎Fungsi DPRD melakukan pengawasan tentu penting. Pemerintah daerah juga wajib terbuka terhadap setiap pertanyaan mengenai penggunaan uang rakyat.

‎Namun, pengawasan akan lebih konstruktif apabila dibangun berdasarkan dokumen dan data yang lengkap.

‎Apalagi, pergeseran APBD bukan sesuatu yang otomatis berarti penyimpangan. Pergeseran anggaran dapat terjadi karena adanya perubahan kebijakan, penyesuaian transfer, bantuan keuangan, maupun kebutuhan pemerintahan yang harus disesuaikan dalam dokumen anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.


‎Jika seluruh proses memiliki dasar administrasi dan penganggaran yang sah, dokumen tersebut justru menjadi jawaban paling kuat terhadap berbagai tudingan yang berkembang.

‎Pada akhirnya, pengawasan DPRD penting, tetapi pemeriksaan terhadap dokumen jauh lebih penting daripada membangun kesimpulan sebelum seluruh data diperiksa.

‎Publik Deli Serdang tentu berharap DPRD dan Pemkab sama-sama menjalankan fungsi masing-masing: DPRD mengawasi, pemerintah bekerja, dan seluruh proses
‎Penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. (RHy).