Madinapos.com, Panyabungan – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang juga menjabat Ketua Partai Demokrat Madina, Harminsyah, akhirnya buka suara menanggapi desakan publik menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Rendi Permata Raya.
Tanggapan itu disampaikan guna merespons polemik dugaan konflik kepentingan yang melibatkan anggotanya, Muharuddin Umpan, dalam pusaran aduan warga Kecamatan Muara Batang Gadis.
Merespons tuntutan agar kelembagaan Dewan menjaga objektivitas dan membebastugaskan sementara anggotanya dari forum RDP, Harminsyah mengatakan pihaknya saat ini belum dapat bertindak lebih jauh terkait dugaan pelanggaran kode etik tanpa adanya proses formal.
“Saya belum bisa berkomentar terkait Muharudin, sebab belum ada pengaduan ke BKD. Terkait RDP kita tunggu aja tanggal 10 nanti,” tegas Harminsyah saat memberikan tanggapan, Minggu (9/8/2026).
Pernyataan pimpinan Komisi II ini merupakan buntut dari sorotan tajam masyarakat menjelang RDP yang dijadwalkan pada 10 Agustus 2026. Rapat tersebut diagendakan untuk membahas laporan aduan warga dari dua desa terhadap PT Rendi Permata Raya.
Namun, independensi forum dipertanyakan usai beredarnya surat kuasa tertanggal 27 Februari 2026 yang mencantumkan nama Muharuddin selaku Direktur CV Usaha Karya Bersaudara.
Dalam dokumen surat kuasa itu, Muharuddin disebut menguasakan pencairan pembayaran pekerjaan angkutan pitrun dari PT Rendi Permata Raya. Situasi ini memicu kejanggalan di mata publik, mengingat perusahaan tersebut adalah pihak yang akan dievaluasi dan diperiksa oleh Komisi II dalam RDP mendatang.
Kondisi itu membuat pemerhati sosial, Ali Samudra, mendesak agar Muharuddin tidak dilibatkan sementara waktu dari forum RDP. Langkah ini bukan untuk memvonis bersalah, melainkan sebagai upaya etis untuk menjaga independensi DPRD Madina serta menghindarkan lembaga legislatif dari persepsi keberpihakan.
Desakan senada juga disuarakan oleh Ketua Horas Bangso Batak Madina (HBBM), Irwan Ari. Dia meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) agar segera memanggil Muharuddin untuk mengklarifikasi kejelasan status kemitraan bisnis yang tertuang dalam dokumen surat kuasa tersebut.
Di sisi lain, hingga berita ini ditayangkan, Muharuddin Umpan belum bersedia memberikan penjelasan substantif mengenai mencuatnya dokumen yang menyeret namanya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, yang bersangkutan memilih enggan berkomentar banyak dan hanya mempertanyakan balik tujuan konfirmasi yang diajukan kepadanya.
Publik kini menanti jalannya RDP pada 10 Agustus 2026 untuk melihat transparansi penanganan aduan warga di Muara Batang Gadis tersebut.

